Berita Muratara
Kakek 82 Tahun di Muratara Setubuhi Pelajar 8 Tahun, Rayu Pakai Uang Rp 2 Ribu
Seorang pria tua di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega menyetebuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Kapolres Muratara menyatakan, pelaku diamankan Sabtu (28/3/2020) kemarin setalah diserahkan oleh pemerintah desa dan warga setempat.
"Kejadiannya sudah satu minggu yang lalu, korban tidak bercerita kepada keluarganya, mungkin takut," katanya.
Pelaku melanggar pasal 81 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• Fakta dan Kronologi Gadis Madura Berzina 10 Kali Dengan Pacar, Videonya Disebar di Whatsapp
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muratara akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikologi korban.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) melalui Kabid P3A, Lenni Marlina.
"Kami akan mendampingi korban, nanti kami siapkan psikolog untuk memulihkan korban, karena korban mengalami trauma," katanya.