Berita Muratara

Kakek 82 Tahun di Muratara Setubuhi Pelajar 8 Tahun, Rayu Pakai Uang Rp 2 Ribu

Seorang pria tua di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega menyetebuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Seorang kakek di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega menyetebuhi anak perempuan yang masih di bawah umur, diamankan polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Seorang pria tua di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega menyetebuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial SR sudah berusia 82 tahun, sedangkan korbannya pelajar sekolah dasar masih berumur 8 tahun.

Pelaku SR sudah diamankan aparat kepolisian setelah diserahkan oleh pemerintah desa dan warga setempat.

Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Minggu (28/3/2020) membenarkan kejadian tersebut.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres, kini sedang diproses," kata AKBP Adhi Witanto.

Informasi yang dihimpun di lapangan, persetubuhan itu terjadi di kebun belakang rumah warga pada 21 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

Jatuh Sakit, Curhat Dokter Tirta Minta Maaf ke Publik, Tetap Berjuang Lawan Corona di Atas Ranjang

Saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya, lalu korban dirayu oleh pelaku dengan uang Rp 2 ribu.

Pelaku kemudian mengajak korban ke dekat pondok di dalam kebun belakang rumah warga, hingga terjadilah persetubuhan.

Saat itu korban sempat menangis dan berteriak meminta tolong, namun tidak ada orang yang mendengar.

Setelah disetubuhi pelaku, korban kembali lagi ke tempat bermain teman-temannya tadi dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Dendam Istrinya Diselingkuhi, Romanto Habisi Nyawa Eliana Warga Benakat Muaraenim

Korban lalu pulang ke rumahnya, namun tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Setelah beberapa hari, teman-teman bermain korban memberitahu kepada kakak korban bahwa korban telah disetubuhi pelaku.

Kakak korban menanyakan kepada korban.

Korban membenarkan telah disetubuhi pelaku hingga mengalami sakit di bagian intimnya.

Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan keluarganya melapor kepada aparat kepolisian untuk diproses sesauai hukum yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved