Berita Muratara
Kakek 82 Tahun di Muratara Setubuhi Pelajar 8 Tahun, Rayu Pakai Uang Rp 2 Ribu
Seorang pria tua di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega menyetebuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Seorang pria tua di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tega menyetebuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial SR sudah berusia 82 tahun, sedangkan korbannya pelajar sekolah dasar masih berumur 8 tahun.
Pelaku SR sudah diamankan aparat kepolisian setelah diserahkan oleh pemerintah desa dan warga setempat.
Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Minggu (28/3/2020) membenarkan kejadian tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres, kini sedang diproses," kata AKBP Adhi Witanto.
Informasi yang dihimpun di lapangan, persetubuhan itu terjadi di kebun belakang rumah warga pada 21 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
• Jatuh Sakit, Curhat Dokter Tirta Minta Maaf ke Publik, Tetap Berjuang Lawan Corona di Atas Ranjang
Saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya, lalu korban dirayu oleh pelaku dengan uang Rp 2 ribu.
Pelaku kemudian mengajak korban ke dekat pondok di dalam kebun belakang rumah warga, hingga terjadilah persetubuhan.
Saat itu korban sempat menangis dan berteriak meminta tolong, namun tidak ada orang yang mendengar.
Setelah disetubuhi pelaku, korban kembali lagi ke tempat bermain teman-temannya tadi dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
• Dendam Istrinya Diselingkuhi, Romanto Habisi Nyawa Eliana Warga Benakat Muaraenim
Korban lalu pulang ke rumahnya, namun tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Setelah beberapa hari, teman-teman bermain korban memberitahu kepada kakak korban bahwa korban telah disetubuhi pelaku.
Kakak korban menanyakan kepada korban.
Korban membenarkan telah disetubuhi pelaku hingga mengalami sakit di bagian intimnya.
Atas kejadian itu korban mengalami trauma dan keluarganya melapor kepada aparat kepolisian untuk diproses sesauai hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara menyatakan, pelaku diamankan Sabtu (28/3/2020) kemarin setalah diserahkan oleh pemerintah desa dan warga setempat.
"Kejadiannya sudah satu minggu yang lalu, korban tidak bercerita kepada keluarganya, mungkin takut," katanya.
Pelaku melanggar pasal 81 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
• Fakta dan Kronologi Gadis Madura Berzina 10 Kali Dengan Pacar, Videonya Disebar di Whatsapp
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muratara akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikologi korban.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) melalui Kabid P3A, Lenni Marlina.
"Kami akan mendampingi korban, nanti kami siapkan psikolog untuk memulihkan korban, karena korban mengalami trauma," katanya.