Berita Muratara

Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Duduk Perkara Kasus Menjerat Kades Biaro Baru Muratara

Kepala Desa (Kades) Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis penjara empat bulan

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Syahrul Jauzi, Kades Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Kepala Desa (Kades) Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis penjara empat bulan.

Kades Biaro Baru Syahrul Jauzi divonis empat bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada 2 Januari 2020.

Syahrul Jauzi terbukti bersalah melakukan penggelapan uang Rp46 juta.

Kasus yang membawa Syahrul Jauzi ke penjara bermula dari laporan warga bernama Husein ke Polres Musi Rawas, tanggal 27 Oktober 2018.

Kades Gelapkan Dana Puluhan Juta Milik Petani Plasma di Muratara Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan dana hasil kumpulan petani plasma sawit KUD Biaro Bangkit Bersatu sebesar Rp46 juta.

Dana itu rencananya untuk membeli kerbau dan menggelar syukuran karena telah berhasil mendapatkan paket plasma sawit dari perusahaan PT PPA.

Pelaksanaan syukuran itu rencananya digelar berbarengan dengan acara Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 14 April 2018 di Desa Biaro Baru.

Namun rencana syukuran tersebut tak kunjung terealisasi dan uang sokongan para petani plasma sawit sebesar Rp46 juta tidak ada kejelasan.

Akses Jalan Lahat-Pagaralam Melalui Pulau Pinang Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan

Sekretaris Desa (Sekdes) Biaro Baru, Padli menjelaskan, kasus ini berawal ketika masyarakat berjuang untuk mendapatkan paket lahan plasma perkebunan sawit dari PT PPA.

Berhubung masyarakat tidak cukup dokumen dan surat menyurat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, sehingga masyarakat menyerahkan kepada pemerintah desa.

"Maka kami bentuklah tim untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat itu dipimpin langsung oleh Kades Biaro Baru," kata Padli.

Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung bergerak dan alhasil lebih kurang selama setahun dua bulan, hak-hak masyarakat tersebut berhasil diperjuangkan.

Kades Syahrul Jauzi dan tim berinisiatif untuk menggelar syukuran atas keberhasilan itu dengan meminta sokongan dari warga yang mendapatkan lahan plasma tersebut.

Dana yang terkumpul sebanyak Rp46 juta itu untuk biaya acara syukuran dengan menyembelih seekor kerbau dan akan digelar setelah urusannya benar-benar selesai.

"Masyarakat ini tidak mengerti, yang dimaksud dengan benar-benar selesai itu ketika lahan itu di-SK-kan bupati, kemudian diserahkan ke petani melalui wadah KUD," jelas Padli.

Dikira Warga Masih Kerja di Luar Kota, Mantan Kembang Desa Disekap Ibu Sendiri Bertahun-tahun

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved