Berita Muratara

Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Duduk Perkara Kasus Menjerat Kades Biaro Baru Muratara

Kepala Desa (Kades) Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis penjara empat bulan

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Syahrul Jauzi, Kades Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Sembari menunggu urusannya benar-benar selesai, uang yang sudah terkumpul tersebut dititipkan terlebih dahulu kepada Kades dilengkapi dengan surat perjanjian penitipan.

"Uang itu bukan digelapkan, tapi dititipkan dan telah disepakati kalau mau dipakai oleh pak Kades tidak apa-apa asalkan pada saatnya nanti dibutuhkan uang itu ada," terang Padli.

Ia menyatakan, dalam kasus ini Kades Syahrul Jauzi dizolimi karena dana tersebut ada dan sama sekali tidak digelapkan, namun ia dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana penggelapan.

Menurutnya, Kades Syahrul Jauzi dan tim sudah bersusah payah memperjuangkan paket plasma sawit dari PT PPA, namun perjuangan mereka ibarat pepatah "air susu dibalas air tuba."

"Beliau (Kades Syahrul Jauzi) dizolimi oleh orang yang tidak tahu terima kasih. Inilah namanya air susu dibalas air tuba. Susah payah diperjuangkan tapi balasannya seperti ini," kata Padli.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved