Berita Muratara

Kades Gelapkan Dana Puluhan Juta Milik Petani Plasma di Muratara Divonis 4 Bulan Penjara

Syahrul Jauzi, oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis empat bulan penjara

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Syahrul Jauzi, Kades Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Syahrul Jauzi, oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis empat bulan penjara.

Syahrul merupakan Kades Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Sidang putusan dengan terdakwa Syahrul Jauzi berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 2 Januari 2020.

Syahrul Jauzi terbukti bersalah melakukan penggelapan uang petani plasma sawit KUD Biaro Bangkit Bersatu sebesar Rp46 juta.

Atas vonis yang diterima terdakwa Syahrul Jauzi, membuat jabatannya sebagai Kades Biaro Baru dipertanyakan apakah berhenti atau tidak.

Longsor Tutup Jalan dari Lahat Menuju 5 Kecamatan, Warga Harus Memutar ke Pagaralam

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Kabupaten Muratara masih mempelajari aturan tentang hal tersebut.

"Masih mau kita pelajari dulu aturannya, apakah harus berhenti atau tidak," kata Kabid Pemerintahan dan Otonomi Desa Dinas PMDP3A Muratara, Zulyan Putra dihubungi Tribunsumsel.com, Minggu (5/1/2020).

Saat ini pihaknya masih menunggu tembusan surat putusan terdakwa Syahrul Jauzi dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Setelah tembusan diterima akan langsung disampaikan kepada Bupati Muratara Syarif Hidayat yang bakal mengambil kebijakan.

"Kami menunggu tembusan keputusannya. Nanti kami naikkan ke bupati, baru bisa tahu bagaimana jabatannya sebagai Kades itu," kata Zulyan.

Pedagang Durian Dadakan di Kayuagung Berniat Pindah Palembang, Omzet Turun Setelah Tol Dibuka

Diberitakan sebelumnya, kasus yang membawa Syahrul Jauzi ke penjara bermula dari laporan warga bernama Husein ke Polres Musi Rawas, tanggal 27 Oktober 2018.

Terdakwa dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan dana dari hasil kumpulan petani plasma sawit sebesar Rp46 juta.

Dana itu rencananya untuk membeli kerbau dan menggelar syukuran karena telah berhasil mendapatkan paket plasma sawit dari perusahaan PT PPA.

Pelaksanaan syukuran itu rencananya digelar berbarengan dengan acara Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 14 April 2018 di Desa Biaro Baru.

Fungsi Tanda Hijau Pada Hero di Pembaharuan Mobile Legends, Wajib Tahu Sebelum Push Rank

Namun rencana syukuran tersebut tak kunjung terealisasi dan uang sokongan para petani plasma sawit sebesar Rp46 juta tidak ada kejelasan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved