MK Tolak Gugatan Ahmad Wazir Noviadi
MK Tolak Gugatan AW Noviadi, KPU Ogan Ilir Segera Koordinasi dengan KPU Sumsel
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati belum bisa berkomentar banyak tentang Gugatan Ahmad Wazir Noviadi yang ditolak MK
Meski AW Noviadi pernah tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan direhabilitasi.
Menurut Arief, masa lalu itu tak kan bisa jadi bahan untuk menjegal putra Wakil Gubernur Sumsel tersebut, saat bertarung di Pilkada.
"Tadi ada yang nanya, lho ini pengguna dan ia sudah direhabilitasi. Dan statusnya sudah bukan terpidana. Jadi boleh maju,," ujar Arief.
Ia mengatakan, ada dua pidana umum yang membuat seseorang tak bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, saat Pilkada.
Yaitu Bandar Narkoba, dan Kejahatan Seksual terhadap anak.
Jika mantan terpidana tersebut di luar 2 kasus tadi, mereka masih berhak untuk maju. Dengan catatan, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang masa lalunya itu.
"Jadi jenis terpidana apapun harus melakukan declared (pengakuan) pada masyarakat. Kecuali (2 kasus) itu," jelasnya.