MK Tolak Gugatan Ahmad Wazir Noviadi
MK Tolak Gugatan AW Noviadi, KPU Ogan Ilir Segera Koordinasi dengan KPU Sumsel
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati belum bisa berkomentar banyak tentang Gugatan Ahmad Wazir Noviadi yang ditolak MK
Namun, rencana Ovi terancam gagal lantaran Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela, termasuk pemakai narkoba, untuk ikut Pilkada.
Melalui permohonan uji materi, Ovi meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam berkas permohonannya, Ahmad berargumen, setelah ia selesai menjalani proses rehabilitasi, dirinya telah terbebas dari ketergantungan narkotika, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
Oleh karena itu, Ovi merasa dapat kembali melakukan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Namun demikian, argumen Ovi itu tidak sejalan dengan pandangan Mahkamah, karena para hakim menilai bahwa aturan mengenai pemakai narkoba dalam Undang-undang Pilkada sesuai dengan bunyi konstitusi.
"Telah tepat memasukkan pemakai narkotika terhadap perbuatan tercela, sehingga frasa pemakai narkotika dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Pilkada adalah konstitusional," ujar Hakim Anggota MK I Dewa Gede Palguna.
Dalam putusannya, Mahkamah justru menegaskan aturan tentang pemakai narkoba dalam UU Pilkada.
Mahkamah menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.
Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.
Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.
"Tiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi," ujar Palguna.
Untuk diketahui Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi,
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wakil Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian."
Pasal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan yang tercantum di lembaran negara, bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arif Budiman yang dimintai pendapatnya beberapa hari lalu menerangkan, langkah Ahmad Wazir Noviadi maju dalam Pilkada OI 2020 nanti tak bisa dihalangi.