Jokowi Lantik 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pada 21 Desember, Tugasnya Awasi Komjen Firli CS

Jokowi Lantik 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pada 21 Desember, Tugasnya Awasi Komjen Firli CS

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan pasal 37B, Dewan Pengawas memiliki 6 tugas, yakni:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. 

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Selain itu, Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.

Kemudian, syarat usia Dewan Pengawas paling rendah 55 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tugas Dewan Pengawas, dari Izin Penyadapan hingga Evaluasi Pimpinan KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/16445561/tugas-dewan-pengawas-dari-izin-penyadapan-hingga-evaluasi-pimpinan-kpk.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama Dewan Pengawas KPK Rampung, PPP Optimis Jokowi Pilih Figur Yang Tepat, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/10/nama-dewan-pengawas-kpk-rampung-ppp-optimis-jokowi-pilih-figur-yang-tepat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved