Jokowi Lantik 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pada 21 Desember, Tugasnya Awasi Komjen Firli CS

Jokowi Lantik 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pada 21 Desember, Tugasnya Awasi Komjen Firli CS

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jokowi Lantik 5 Anggota Dewan Pengawas KPK Pada 21 Desember, Tugasnya Awasi Komjen Firli CS 

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menyambut baik peryataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menyiapkan nama-nama Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, Presiden Jokowi tentu akan memilih figur yang tepat sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Kami optimistis Pak Jokowi akan memilih figur yang tepat," ucap Awiek saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini yakin, Jokowi akan telah mempertimbangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi calon dewan pengawas KPK.

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut telah menyelesaikan susunan lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

"Sudah, tapi belum (diumumkan,red)," ujar Jokowi di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tidak merinci siapa saja nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK.

Senada, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman ‎meminta publik bersabar hingga Jokowi mengumumkan langsung.

Ia memastikan anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih pasti yang terbaik dan berintegritas.

‎Untuk diketahui Presiden Jokowi punya waktu 10 hari untuk mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas KPK.

Nantinya pelantikan Dewan Pengawas KPK dilakukan bersamaan dengan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), DPR dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Dewan Pengawas.

Ketentuan pembentukan Dewan Pengawas diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK yang baru saja direvisi dan disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).

Dewan Pengawas terdiri dari satu ketua dan empat anggota yang dipilih Presiden.

Berdasarkan pasal 37B, Dewan Pengawas memiliki 6 tugas, yakni:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. 

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Selain itu, Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.

Kemudian, syarat usia Dewan Pengawas paling rendah 55 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tugas Dewan Pengawas, dari Izin Penyadapan hingga Evaluasi Pimpinan KPK", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/16445561/tugas-dewan-pengawas-dari-izin-penyadapan-hingga-evaluasi-pimpinan-kpk.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama Dewan Pengawas KPK Rampung, PPP Optimis Jokowi Pilih Figur Yang Tepat, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/12/10/nama-dewan-pengawas-kpk-rampung-ppp-optimis-jokowi-pilih-figur-yang-tepat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved