UMP Sumsel 2020

UMP Sumsel 2020 Rp 3.043.111, Berapa UMK Palembang, Lahat, Banyuasin, Ogan Ilir, Ini Daftar Lengkap

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%. Untuk Wilayah Sumsel mengalami kenaikan sebesar Rp 238.769

Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
Tribunnews/Jeprima
UMP Sumsel 2020 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya

Pemerintah menetapkan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK)

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.

Untuk Wilayah Sumsel mengalami kenaikan sebesar Rp 238.769.4 pada tahun 2020

UMP Sumsel ditetapkan di angka Rp 3.043.111

Berikut Daftar UMK di Daerah Sumsel

UMK Banyuasin 2020

UMK Lahat 2020

UMK Ogan Ilir 2020

UMK Muaraenim 2020

UMK Musi Rawas 2020

 

UMK Ogan Komering Ilir (OKI) 2020

UMK Palembang 2020

UMK Lubuklinggau 2020

Lantas apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum (UMK).

Berikut ulasan lengkapnya.

Melansir dari TribunnewsWiki.com

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:

“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:

a. Upah tanpa tunjangan; atau

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved