UMP Sumsel 2020
UMP Sumsel 2020 Rp 3.043.111, Berapa UMK Palembang, Lahat, Banyuasin, Ogan Ilir, Ini Daftar Lengkap
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%. Untuk Wilayah Sumsel mengalami kenaikan sebesar Rp 238.769
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya
Pemerintah menetapkan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK)
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51%.
Untuk Wilayah Sumsel mengalami kenaikan sebesar Rp 238.769.4 pada tahun 2020
UMP Sumsel ditetapkan di angka Rp 3.043.111
Berikut Daftar UMK di Daerah Sumsel
UMK Ogan Komering Ilir (OKI) 2020
Lantas apa perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum (UMK).
Berikut ulasan lengkapnya.
Melansir dari TribunnewsWiki.com
Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:
“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.
PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.