Berita Palembang

Penjelasan BKD Soal Nasib 3.141 PPPK di Pemprov Sumsel yang Kontraknya Segera Berakhir

Ismail Fahmi, mengimbau seluruh PPPK yang masa kontraknya akan segera berakhir agar segera mempersiapkan dan melengkapi berkas perpanjangan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
PPPK - Pelantikan PPPK di Pemprov Sumsel Beberapa Waktu yang Lalu. Penjelasan BKD Soal Nasib 3.141 PPPK di Pemprov Sumsel yang Kontraknya Segera Berakhir 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel mengumumkan persyaratan perpanjangan kontrak PPPK tahun 2027 dan meminta pegawai segera menyiapkan berkas.
  • PPPK wajib melengkapi dokumen seperti SK, SPMT, perjanjian kerja, dan SKP, serta mengajukannya paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir.
  • Sebanyak 3.141 PPPK akan habis masa kontrak, dan pemerintah memastikan perpanjangan bagi yang memenuhi kriteria.

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Sekretariat Daerah resmi mengumumkan persyaratan usulan perpanjangan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2027. 

Dalam surat bernomor 800/1295/BKD.1/2026 itu dijelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan berakhir sesuai periode masing-masing, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026, kemudian 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027, serta 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengimbau seluruh PPPK yang masa kontraknya akan segera berakhir agar segera mempersiapkan dan melengkapi berkas perpanjangan.

"PPPK yang akan habis masa kontraknya diminta segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ismail, Rabu (15/4/2026).

Adapun sejumlah dokumen yang wajib disiapkan antara lain surat rekomendasi dari kepala perangkat daerah, fotokopi SK PPPK yang telah dilegalisir, fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), fotokopi perjanjian kerja sebelumnya, serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.

Baca juga: 4 Bulan Guru PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Belum Gajian, Disdik Minta Maaf, Kesalahan Penganggaran

Baca juga: Dilema Pemkot Lubuklinggau, Pangkas TPP Atau Rumahkan PPPK, Dampak Pembatasan Anggaran

Selain itu, bagi PPPK yang tidak diperpanjang, tetap diwajibkan menyampaikan alasan disertai data pendukung.

Ismail Fahmi menegaskan bahwa seluruh berkas harus disampaikan ke BKD Sumsel paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir agar proses perpanjangan dapat berjalan tepat waktu.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perpanjangan kontrak bagi PPPK yang memenuhi kriteria.

“Sepanjang yang bersangkutan aktif bekerja dan menaati ketentuan yang berlaku, maka akan diperpanjang sebagaimana jaminan yang telah disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan,” jelasnya.

Diketahui, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel yang akan habis kontrak dalam waktu dekat ada 3.141 dengan rincian PPPK yang dilantik tahap pertama Mei 2022, tercatat sebanyak 1.318 PPPK guru dan 75 PPPK non-guru. Sementara pada tahap kedua yang berlangsung Juli 2022, jumlah PPPK yang diangkat mencapai 1.748 orang.

Dengan jumlah tersebut, BKD Sumsel mengingatkan agar seluruh PPPK segera menyiapkan berkas sejak dini guna menghindari kendala dalam proses administrasi perpanjangan kontrak.
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved