UMK Lubuklinggau dan PALI Tahun 2020 Ikut UMP Sumsel Sebesar Rp 3.043.111
Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), juga diikuti rencana kenaikan upah minimum bagi Kabupaten dan Kota tak terkecuali Kota Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), juga diikuti rencana kenaikan upah minimum bagi Kabupaten dan Kota tak terkecuali Kota Lubuklinggau.
Saat ini UMP Sumsel telah ditetapkan sebesar Rp 3.043.111 dan sudah ditanda tangani dan disetujui oleh gubernur Sumatra Selatan (Sumsel).
Besaran UMP ini mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau sekitar Rp 238.658 jika dibandingkan dengan tahun 2019 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau, Purnomo mengatakan masalah Upah Minimum Kota (UMK) Lubuklinggau mengikuti UMP Sumsel.
• Melihat Aktifitas Warga Disamping Lokasi Proyek Pintu Tol Kapal Betung, Asyik Mandi di Air Keruh
"Jadi untuk kota Lubuklinggau sudah saya disposisikan untuk mendapat persetujuan dari wali kota," kata Purnomo saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (1/11/2019).
Jika sebelumnya UMK Lubuklinggau hanya Rp 2,8 juta, sekarang naik menjadi Rp 3.043.111 atau setara dengan provinsi yang mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari sebelumnya.
Ada pun pertimbangan Disnaker Lubuklinggau menaikan UMK Lubuklinggau didasarkan pada tuntutan kebutuhan masyarakat yang akhir-akhir serba mengalami peningkatan.
"Kita hanya menjembatani antara pekerja dan pemberi kerja jangan sampai ada ketimpangan."
"Apabila perusahaan itu labanya lebih banyak mengapa tidak dibagi dengan para pekerjanya, artinya lebih kepada berbagi kesejahteraan," ungkap Purnomo.
• Mengenal Hendra Susanto, Wong Kito Jadi Komisioner BPK RI, pernah Jualan Laptop dan Boneka
Menurutnya, ketika upah para pegawai meningkat secara langsung bisa mengurangi angka kemiskinan, karena bila upah naik maka tingkat kesejahteraan pegawai juga meningkat.
"Karena kebutuhan para pekerjanya cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ujar Purnomo.
Purnomo menambahkan, jumlah perusahaan di Kota Lubuklinggau saat ini ada 400 perusahaan, tapi baru 20 persen yang menerapkan UMP karena perusahaan itu berskala besar.
"Untuk sisanya banyak perusahaan sedang dan perusahaan skala kecil. Untuk perusahaan kecil ini kita memberikan pertimbangan jangan sampai perusahaan hengkang, yang dirugikan pegawainya sendiri, yang penting asal cukup makan dulu," imbuhnya. (Joy)
UMK di Kabupaten PALI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Usman Dhani menyebutkan, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) PALI masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.