Berapa UMK Palembang 2020, Besarannya Diprediksi Melebihi UMP Sumsel, Ini Kata Kadisnaker
Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2020 lebih besar dari UMP Sumsel 2020.Tahun 2019, UMK Kota Palembang sebesar Rp 2,917,260
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2020 lebih besar dari UMP Sumsel 2020.
Tahun 2019, UMK Kota Palembang sebesar Rp 2,917,260
UMK Palembang tahun 2020 diprediksi akan melebihi UMP Sumsel
"Biasanya UMK ini akan lebih besar dari UMP. Seperti kota Palembang UMK tahun 2019 lalu lebih besar sedikit dari UMP kita," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimuddin
Ia mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sudah ditanda tangani dan disetujui sebesar Rp 3,043.111.
Besaran UMP ini naik sekitar 8,51 persen atau sekitar Rp 238.658.
• Berapa UMP Sumsel 2020 (Upah Minimum Provinsi), Naik 8,51 Persen, Perusahaan Harus Patuh
"Sejak tanggal 25 Oktober Gubernur telah menandatangi UMP dan diumunkan kepada publik 1 November 2019 hari ini," jelasnya, Jumat (1/11/2019).
Kata dia, UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2020.
Terkait, UMK itu urusan kabupaten/kota masing-masing akan tetapi seharusnya setelah penetapan UMP sudah masuk juga UMK.
Saat ini Tribunsumsel.com masih berusaha mewawancarai Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang untuk besaran UMK Palembang 2020
Lanjut Koimuddin, apabila perusahaan keberatan atas UMP maka silakan mengajukan penanguhan ke dewan pengupahan Sumsel melalui Gubernur Sumsel.
"Ini sesuai dengan pasal 90 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 jika perusahaan keberatan bisa mengajukan penanguhan," jelasnya.
• UMK Kabupaten Muratara 2020 Rp 3 Juta Lebih, Ikuti Besaran UMP Sumsel, Ini Penyebabnya
Penanguhan ini paling lambat 10 hari sebelumnya 1 Januari atau paling lambat 21 Desember 2019.
"Mulai besok sudah bisa mengajukan karena hari ini sudah kita umumkan dan sudah disosialiasasikan," jelas dia.
Sedangkan bagi perusahaan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi
pidana penjara 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta.
" UMP ini ditetapkan melibatkan provinsi, pengusaha, perwakilan serikat pekerja, Apindo dan ini hasilnya disetujui seperti ini," jelas dia.