Korban Tahan Sakit Luar Biasa, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya Mahasiswa Diksar Menwa
Polisi saat ini sudah menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa peserta Pra-Diksar Resimen Mahasiswa (Menwa) di Ogan Ilir
"Sebab kematian adalah adanya kekerasan tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Nah kalau kita melihat dari kekerasan tumpul berarti ada yang melakukan kekerasan," tegasnya.
Namun meski telah menetapkan 3 tersangka, namun Irjen Pol Firli menegaskan kasus masih akan terus didalami untuk dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan kasus tersebut.
"Tersangka itu yang sudah dilakukan penyidikan, namun masih ada kemungkinan tersangka lain dan ini masih dilakukan pendalaman. Karena hasil pemeriksaan saksi maupun Olah TKP, ada keterlibatan tersangka lain," terangnya.
Ia mengatakan, siapapun yang melakukan kekerasan secara bersama-sama merupakan tindakan pidana. Apalagi, sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Sehingga pasal yang kita kenakan, pertama dikenakan pasal 170 KUHP, dan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia yaitu pasal 351 KUHP ayat 3," jelasnya. (SP/ Resha)