Korban Tahan Sakit Luar Biasa, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya Mahasiswa Diksar Menwa
Polisi saat ini sudah menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa peserta Pra-Diksar Resimen Mahasiswa (Menwa) di Ogan Ilir
Tali tambang itu masih akan diselidiki pula, apakah menjadi alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban atau tidak.
"Itu lah yang baru kita dalami lagi. Karena pada saat korban ini sakit, korban diikat seolah-olah dibantu berdiri tegak. Tapi ini kan sebenarnya ga boleh, karena ini tindakan kekerasan terhadap orang. Jadi itu akan kita kembangkan lagi sejauh mana tindakan itu," tegasnya.
Terkait dugaan adanya tersangka lain, pihaknya masih akan memeriksa lebih dalam. Sebab, saat ini pemeriksaan masih berjalan.
"Ini akan terus kita lakukan pemeriksaan secara marathon, untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli menegaskan jika pihaknya akan melakukan pendekatan hukum secara profesional dan berkeadilan, dan tegas.
Karena siapapun yang melakukan kekerasan secara bersama-sama itu merupakan tindak pidana, apalagi menyebabkan meninggal dunia seseorang.
"Sehingga pasal yang kita kenakan pertama dikenakan pasal 170, dan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, yakni 351 ayat 3," jelasnya.
3 Tersangka
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli memimpin langsung ungkap kasus Pra-Diksar Menwa berujung maut di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (3/11/2019).
Dimana dalam kesempatan kali ini, aparat menghadirkan tiga panitia Pra-Diksar tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik temukan bukti bahwa ada beberapa tersangka, antara lain sementara 3, yaitu R, IS dan KI," ujarnya didampingi Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, dan jajaran lain.
Ketiga tersangka tersebut merupakan panitia dari kegiatan yang berlangsung di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana dalam kejadian yang terjadi pada Kamis (17/10/2019) tersebut, menewaskan korban Muhammad Akbar (19).
Polisi bintang 2 ini menegaskan, penetapan ini didapat dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi serta hasil visum dan pemeriksaan korban.
Dari hasil pemeriksaan visum et repertum korban, ada bekas kekerasan benda tumpul yang menyebabkan kematian.