Korban Tahan Sakit Luar Biasa, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tewasnya Mahasiswa Diksar Menwa
Polisi saat ini sudah menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa peserta Pra-Diksar Resimen Mahasiswa (Menwa) di Ogan Ilir
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Polisi saat ini sudah menetapkan tiga tersangka kasus tewasnya Muhammad Akbar, mahasiswa peserta Pra-Diksar Resimen Mahasiswa (Menwa) di Ogan Ilir.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli didampingi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani membeberkan penyebab kematian M Akbar, Minggu (3/11/20190.
Akbar tewas akibat kekerasan, dugaan itu terlihat dari hasil pemeriksaan jasad korban.
"Seperti adanya resapan darah di dalam dada, adanya bekas resapan darah di kemaluan, kemudian di belakang, perut dan ada di kepala juga ada bekas tanda-tanda kekerasan," ujar Kombes Pol Yustan Alpiani, saat gelar perkara di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (3/11/2019).
Diketahui, Akbar meninggal dunia saat mengikuti Pra-Diksar Menwa di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (17/10/2019) lalu.
• Pemkab Lahat Akan Bagikan Bibit Ikan Kepada Warga untuk Penuhi Kebutuhan Ikan
Setelah beberapa hari sempat dimakamkan, jasad korban kembali divisum untuk memeriksa jasad korban lebih detail.
Hasilnya, didapat tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh korban.
Yakni adanya rembesan darah di dada, kemaluan, perut, di belakang dan kepala korban.
"Korban ini mengalami kekerasan kesakitan yang luar biasa, sehingga ada bintik merah di matanya. Itu menandakan korban menahan sakit yang luar biasa," ungkapnya.
Pihaknya baru mengamankan barang bukti berupa sepatu, dan baju-baju yang dipakai saat Pra-Diksar tersebut.
Diduga, sepatu itu yang dipakai untuk penendangan kepada korban.
"Hasil pertama dilaksanakan visum luar. Karena memang pihak keluarga tidak bersedia. Tetapi setalah dimakamkan korban, karena kasus ini harus ditindaklajuti maka dilakukan otopsi. Dari hasil otopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan," tambahnya.
• Kesedihan Ibu dari Mahasiswa Palembang Tewas Ikut Diksar Menwa, Sehat Sewaktu Pamit Pergi
Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta memeriksa keterangan para saksi.
Didapatlah dugaan, ada pemukulan dan penendangan di bagian perut dan belakang.
Selain itu, ditemukan seutas tali tambang sepanjang 6 meter dalam deretan barang bukti tersebut.
Tali tambang itu masih akan diselidiki pula, apakah menjadi alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban atau tidak.
"Itu lah yang baru kita dalami lagi. Karena pada saat korban ini sakit, korban diikat seolah-olah dibantu berdiri tegak. Tapi ini kan sebenarnya ga boleh, karena ini tindakan kekerasan terhadap orang. Jadi itu akan kita kembangkan lagi sejauh mana tindakan itu," tegasnya.
Terkait dugaan adanya tersangka lain, pihaknya masih akan memeriksa lebih dalam. Sebab, saat ini pemeriksaan masih berjalan.
"Ini akan terus kita lakukan pemeriksaan secara marathon, untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli menegaskan jika pihaknya akan melakukan pendekatan hukum secara profesional dan berkeadilan, dan tegas.
Karena siapapun yang melakukan kekerasan secara bersama-sama itu merupakan tindak pidana, apalagi menyebabkan meninggal dunia seseorang.
"Sehingga pasal yang kita kenakan pertama dikenakan pasal 170, dan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia, yakni 351 ayat 3," jelasnya.
3 Tersangka
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli memimpin langsung ungkap kasus Pra-Diksar Menwa berujung maut di Mapolres Ogan Ilir, Minggu (3/11/2019).
Dimana dalam kesempatan kali ini, aparat menghadirkan tiga panitia Pra-Diksar tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik temukan bukti bahwa ada beberapa tersangka, antara lain sementara 3, yaitu R, IS dan KI," ujarnya didampingi Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, dan jajaran lain.
Ketiga tersangka tersebut merupakan panitia dari kegiatan yang berlangsung di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana dalam kejadian yang terjadi pada Kamis (17/10/2019) tersebut, menewaskan korban Muhammad Akbar (19).
Polisi bintang 2 ini menegaskan, penetapan ini didapat dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi serta hasil visum dan pemeriksaan korban.
Dari hasil pemeriksaan visum et repertum korban, ada bekas kekerasan benda tumpul yang menyebabkan kematian.
"Sebab kematian adalah adanya kekerasan tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Nah kalau kita melihat dari kekerasan tumpul berarti ada yang melakukan kekerasan," tegasnya.
Namun meski telah menetapkan 3 tersangka, namun Irjen Pol Firli menegaskan kasus masih akan terus didalami untuk dikembangkan.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan kasus tersebut.
"Tersangka itu yang sudah dilakukan penyidikan, namun masih ada kemungkinan tersangka lain dan ini masih dilakukan pendalaman. Karena hasil pemeriksaan saksi maupun Olah TKP, ada keterlibatan tersangka lain," terangnya.
Ia mengatakan, siapapun yang melakukan kekerasan secara bersama-sama merupakan tindakan pidana. Apalagi, sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Sehingga pasal yang kita kenakan, pertama dikenakan pasal 170 KUHP, dan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia yaitu pasal 351 KUHP ayat 3," jelasnya. (SP/ Resha)