Berita Prabumulih
Ibu Guru di Prabumulih Dipukul Sampai Lebam saat Mengajar di Kelas, Pelakunya Guru Olahraga
Seorang ibu guru di Prabumulih mengalami lebam setelah mengalami pemukulan oleh rekan gurunya di sekolah, Rabu (2/10/2019).
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang ibu guru di Prabumulih mengalami lebam setelah mengalami pemukulan oleh rekan gurunya di sekolah, Rabu (2/10/2019).
Ibu guru berinisial S itu kaget karena menjadi pemukulan saat sedang mengajar di kelas.
Guru mata pelajaran olahraga itu menunjukkan adegan kekerasan dan tidak memberikan contoh baik kepada murid dengan memukuli rekan sesama guru dihadapan para siswa.
• (Kronologi) Siswa SMP Tewas Setalah Dihukum Guru Lari Keliling Lapangan, Kesaksian Teman Korban
• AKP Avani Erliansyah SIk Resmi Dilantik Sebagai Kasat Lantas Polres Banyuasin
Diduga penyebab terjadi keributan akibat cekcok mulut yang berujung dengan pemukulan dilakukan pelaku terhadap korban.
Tidak terima dengan hal itu, S yang merupakan guru PPKN langsung melaporkan apa yang dialaminya ke unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.
Korban S melapor ke kepolisian didampingi beberapa siswa yang menjadi saksi dalam kasus pemukulan tersebut.
Dihadapan petugas kepolisian, korban mengungkapkan jika dirinya menjadi korban pemukulan dilakukan pelaku D.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, membenarkan adanya guru melaporkan rekan sesama guru karena diduga melakukan penganiayaan.
"Benar ada melapor, diduga akibat adanya ketersinggungan dan cekcok mulut kemudian terjadi keributan," bebernya.
• BERITA FOTO : Wagub Sumsel Mawardi Yahya Terima Pengurus Ikatan Alumni Penerima Beasiswa LPDP
• Pemprov Sumsel Akan Adakan Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Herman Deru-Mawardi Yahya
Kasar Reskrim menuturkan, berdasarkan hasil visum di beberapa bagian tubuh korban S ditemukan memar.
"Laporan korban akan kita tindaklanjuti dan kita akan memintai keterangan saksi yang merupakan guru dan siswa," katanya.
Tidak hanya saksi, Kasat Reskrim juga mengatakan jika pihaknya akan mengundang terlapor inisial D untuk mempertanyakan perbuatan yang dilaporkan korban.
"Jika ada unsur pidana maka akan kita lanjutkan ke proses hukum. Jika terbukti, maka atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Prabumulih, Kusron, mengakui adanya kejadian tersebut dan pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan korban penganiayaan yang merupakan guru pegawai negeri sipil.
• Dua Anggota DPRD Lahat Diduga Berkelahi, Politisi Nasdem Laporkan Politisi Gerindra ke Polisi
• Menelusuri Jejak Batik Palembang yang Tergerus Zaman
"Kita sudah mediasi dan akan diselesaikan secara internal, namun jika sudah dilaporkan serta terbukti maka kita akan proses guru diduga melakukan penganiayaan sesuai aturan," tuturnya seraya mengatakan terlapor merupakan pegawai honorer.
Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno menuturkan pihaknya sangat menyesalkan jika memang perbuatan tersebut ada disebabkan guru semestinya memberikan contoh baik bukan malah menunjukkan contoh buruk.
"Kita sangat sesalkan karena itu tindakan tidak baik, kita akan koordinasikan masalah ini ke dinas terkait sehingga menyelasikan persoalan ini dengan baik," harapnya.