Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Anak Jambi Ini Divonis 20 Tahun Penjara

Sukardiman tertunduk lesu dan langsung menarik nafas panjang saat mendengar vonis hukuman 20 tahun penjara

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sukardiman tertundum lesu saat mendengar vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan padanya, Selasa (30/7/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sukardiman tertunduk lesu dan langsung menarik nafas panjang saat mendengar vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan padanya, Selasa (30/7/2019).

Sukardiman yang merupakan pegawai Lapas Anak Provinsi Jambi divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang.

Sukardiman terbukti bersalah atas perkara sabu dengan berat 5.878,43 gram atau setara dengan lebih dari 5 kilogram.

Tak sendiri, ada pula Edimar yang juga divonis 20 tahun penjara atas perkara yang sama.

Analisis Dampak Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Bagi Sumsel, Dekan Ekonomi UIGM: Belum Tepat

Dimana berkas perkara keduanya terpisah, sehingga mereka menjalani sidang secara bergantian.

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan divonis 20 tahun penjara,"ujar ketua majelis hakim Saripudin SH MH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan hakim.

Vonis tersebut, sejatinya sama dengan tuntutan penuntut umum Nenny Karmila terhadap terdakwa.

Sebab, penuntut umum menilai bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Keduanya menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebegaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Positif Konsumsi dan Simpan Sabu, Bripka TZ Diamankan di Sel Khusus Polres Lubuklinggau

Sementara dalam menyikapi putusan tersebut, Sukardiman dengan raut wajah sedih dan sesekali menundukkan kepalanya, menerima hukuman yang dijatuhkan padanya.

Sedangkan Edimar yang tampak terkejut, seketika langsung mengajukan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir pak,"ujar Edimar saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait sikapnya dalam putusan tersebut.

Setelah sidang selesai, keduanya langsung pergi dan meninggalkan ruang sidang.

Mereka tampak tertunduk lesu saat kembali ke sel di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang.

Sebelumnya diketahui bahwa Sukardiman dan Edimar ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Sumsel Masih Butuh Tenaga Teknis

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved