Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Oknum Pegawai Lapas Anak Jambi Ini Divonis 20 Tahun Penjara

Sukardiman tertunduk lesu dan langsung menarik nafas panjang saat mendengar vonis hukuman 20 tahun penjara

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Sukardiman tertundum lesu saat mendengar vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan padanya, Selasa (30/7/2019) 

Sukardiman ditangkap di Loket Bus IMI Jurusan Palembang-Jambi Jalan Kolonel H Burlian, KM9, Kecamatan Sukarame, Palembang, pada Rabu (5/12/2018) lalu.

Sedangkan Edimar ditangkap di Jalan Batam Lorong Tukang Jahit RT 09 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Provinsi Jambi, pada hari yang sama.

Bersama keduanya, turut diamankan satu buah tas hitam yang di dalamnya terdapat enam bungkus sabu dengan berat 5.878,43 gram.

Terungkap pula bahwa pada satu hari sebelum penangkapan,
Sukadirman menerima telepon dari Sandi alias CAK (belum diketahui keberadaannya).

Tepatnya pada selasa (4/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB,

Kuliah Jurusan Hukum di Palembang, Inilah Biaya dan Waktu Pendaftaran Kampus STIHPADA

CAK menyuruh Sukardiman untuk pergi ke Palembang membawa narkotika dengan upah puluhan juta.

Kemudian cak mentransfer uang sebesar Rp.1 juta kepada terdakwa untuk ongkos berangkat ke Palembang.

Sukardiman lantas pergi ke Palembang dengan menaiki mobil travel.

Saat tiba di Kota Palembang, lalu Sukadirman turun di Km 12 dan datanglah orang-orang suruhan CAK menjemputnya.

Kemudian dia menginap di salah penginapan di Jalan Kolonel Atmo Palembang.

Setiba di dalam kamar, lalu Sukardiman dan orang-orang suruhan CAK membahas rencana untuk membawa narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Jambi.

Sumsel Bersiap Menjadi Lumbung Pangan Nasional Lagi

Namun keesokan harinya, ketika Sukardiman pergi menaiki bus IMI yang akan siap berangkat ke Jambi, dia langsung diamankan aparat kepolisian yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadapnya.

Dalam pengakuannya, Sukardiman mengakui narkotika tersebut akan diserahkan kepada CAK.

Sehingga anggota polisi mengajaknya untuk pergi ke Kota Jambi.

Ketika sampai di lokasi kesepakatan, justru Edimar yang akan menerima narkotika tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya.

Atas perbuatan tersebut, kini mereka harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved