CPNS 2018

Polemik Standar Passing Grade Tes SKD CPNS Terlalu Tinggi. Capres Ikut Tes Juga Belum Tentu Lulus

Di Kabupaten Luwu Utara dikutip dari kompas.com, hanya meloloskan enam orang. Padahal, peserta yang terdaftar mencapai 1.078.

Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham di Kantor BKN Regional VII, Jumat (26/10/2018) 

"Bayangkan, seorang sarjana yang ahli atau memiliki kompetensi keilmuan yang baik di bidangnya, hanya karena salah satu tes CAT SKD tidak mencapai nilai yang ditentukan, kemudian tidak dapat mengikuti tes kompetisi selanjutnya pada bidangnya," imbuhnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli mengatakan bahwa passing grade sudah diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompotensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Sepanjang tidak ada perubahan kebijakan untuk menurunkan passing grade, maka yang lulus hanya itu saja," kata dia.

Ramli berharap, ada kebijakan lain dari Kemenpan. Misalnya, merevisi menurunkan passing grade yang tercantum di Permenpan nomor 37/2018 dengan menurunkan passing grade.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved