CPNS 2018
Polemik Standar Passing Grade Tes SKD CPNS Terlalu Tinggi. Capres Ikut Tes Juga Belum Tentu Lulus
Di Kabupaten Luwu Utara dikutip dari kompas.com, hanya meloloskan enam orang. Padahal, peserta yang terdaftar mencapai 1.078.
TRIBUNSUMSEL.COM-Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS0 2018 telah dimulai sejak sepekan lalu.
Berbagai komentar muncul soal standar ambang batas (passing grade) yang dianggap terlalu tinggi.
Banyak peserta tidak capai batas itu. Ribuan calon peserta tes CPNS di Aceh akhirnya harus menelan pil pahit karena tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).
Bahkan sebagiannya diliputi perasaan dilematis karena sudah berusaha keras belajar sungguh-sungguh, ternyata juga belum berhasil.
Kemudian di Kabupaten Luwu Utara dikutip dari kompas.com, hanya meloloskan enam orang.
Padahal, peserta yang terdaftar mencapai 1.078. Ke-enam peserta ini lolos setelah nilai tesnya memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan.
Baca: Berujung ke Ranah Hukum, Meldi Dilaporkan Dewi Perssik ke Polisi
Baca: Tak Direstui Orangtua Reino Barack, Luna Maya Ceritakan Kejadian Pilu di Tahun 2010 ,Ternyata
Jumlah peserta yang lolos kompetensi dasar masih sangat jauh dari keperluan CPNS di Luwu Utara. Formasi CPNS Luwu Utara berjumlah 89.
Setelah ditelusuri biang atas kegagalan para peserta tersebut ada pada tingkat standar kelulusan (passing grade) yang ditetapkan pemerintah pada tes SKD relatif tinggi.
Sehingga banyak peserta yang jatuh dan gagal melanjutkan tes berikutnya. Fenomena banyak peserta tes CPNS yang tidak lulus ini dikritik berbagai pihak.
Sebagiannya menuding pemerintah membuat kebijakan keterlaluan dengan menetapkan passing grade kelulusan yang 'kejam' tanpa memperhatikan kondisi psikologis dan geografis daerah peserta.
"Kalaulah untuk menjadi calon presiden harus ikut tes seperti model CAT SKD CPNS tahun 2018 ini dengan soal yang sama, maka Jokowi dan Prabowo, bisa saja keduanya juga tidak lulus," ujar Dosen UIN Ar Raniry Budi Azhari MPd seperti dikutip dari Serambinews.com dari laman facebooknya, Senin (5/11/2018).
Baca: UMP Sumsel Tahun 2019 Sebesar Rp 2.840.453, Herman Deru Minta Waktu Satu Pekan Tandatanganinya
Baca: Rektor Universitas Darma Persada Beri Harnojoyo-Fitrianti Agustinda Lencana Mahawira Parama
Menurut Budi untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut peserta harus memenuhi passing grade.
Yakni untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75.
Jika salah satu tidak memenuhi, maka peserta dinyatakan gagal.
"Bisa saja, walaupun Jokowi cukup nilai TKP dan TWK tapi gagal di tes Intelegensia Umum. Sedangkan Prabowo tinggi nilai TIU dan TKW tapi tidak cukup nilai tes Karakteristik Pribadi, atau sebaliknya," sebutnya.