CPNS 2018

Polemik Standar Passing Grade Tes SKD CPNS Terlalu Tinggi. Capres Ikut Tes Juga Belum Tentu Lulus

Di Kabupaten Luwu Utara dikutip dari kompas.com, hanya meloloskan enam orang. Padahal, peserta yang terdaftar mencapai 1.078.

Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham di Kantor BKN Regional VII, Jumat (26/10/2018) 

TRIBUNSUMSEL.COM-Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS0 2018 telah dimulai sejak sepekan lalu.

Berbagai komentar muncul soal standar ambang batas (passing grade) yang dianggap terlalu tinggi.

Banyak peserta tidak capai batas itu. Ribuan calon peserta tes CPNS di Aceh akhirnya harus menelan pil pahit karena tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD).

Bahkan sebagiannya diliputi perasaan dilematis karena sudah berusaha keras belajar sungguh-sungguh, ternyata juga belum berhasil.

Kemudian di Kabupaten Luwu Utara dikutip dari kompas.com, hanya meloloskan enam orang.

Padahal, peserta yang terdaftar mencapai 1.078. Ke-enam peserta ini lolos setelah nilai tesnya memenuhi ambang batas yang sudah ditetapkan.

Baca: Berujung ke Ranah Hukum, Meldi Dilaporkan Dewi Perssik ke Polisi

Baca: Tak Direstui Orangtua Reino Barack, Luna Maya Ceritakan Kejadian Pilu di Tahun 2010 ,Ternyata

Jumlah peserta yang lolos kompetensi dasar masih sangat jauh dari keperluan CPNS di Luwu Utara. Formasi CPNS Luwu Utara berjumlah 89.

Setelah ditelusuri biang atas kegagalan para peserta tersebut ada pada tingkat standar kelulusan (passing grade) yang ditetapkan pemerintah pada tes SKD relatif tinggi.

Sehingga banyak peserta yang jatuh dan gagal melanjutkan tes berikutnya. Fenomena banyak peserta tes CPNS yang tidak lulus ini dikritik berbagai pihak.

Sebagiannya menuding pemerintah membuat kebijakan keterlaluan dengan menetapkan passing grade kelulusan yang 'kejam' tanpa memperhatikan kondisi psikologis dan geografis daerah peserta.

"Kalaulah untuk menjadi calon presiden harus ikut tes seperti model CAT SKD CPNS tahun 2018 ini dengan soal yang sama, maka Jokowi dan Prabowo, bisa saja keduanya juga tidak lulus," ujar Dosen UIN Ar Raniry Budi Azhari MPd seperti dikutip dari Serambinews.com dari laman facebooknya, Senin (5/11/2018).

Baca: UMP Sumsel Tahun 2019 Sebesar Rp 2.840.453, Herman Deru Minta Waktu Satu Pekan Tandatanganinya

Baca: Rektor Universitas Darma Persada Beri Harnojoyo-Fitrianti Agustinda Lencana Mahawira Parama

Menurut Budi untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut peserta harus memenuhi passing grade.

Yakni untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75.

Jika salah satu tidak memenuhi, maka peserta dinyatakan gagal.

"Bisa saja, walaupun Jokowi cukup nilai TKP dan TWK tapi gagal di tes Intelegensia Umum. Sedangkan Prabowo tinggi nilai TIU dan TKW tapi tidak cukup nilai tes Karakteristik Pribadi, atau sebaliknya," sebutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved