Berita Selebriti

Berujung ke Ranah Hukum, Meldi Dilaporkan Dewi Perssik ke Polisi

Kisruh antara penyanyi dangdut Dewi Perssik dan Rosa Meldianti yang merupakan keponakannya sendiri berujung pada ranah hukum.

instagram/dewiperssikreal/rosameldianti_
Dewi Perssik Gandeng Hotman Paris Hutapea terkait perseteruannya dengan keponakan, Rosa Meldianti alias Meldi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisruh antara penyanyi dangdut Dewi Perssik dan Rosa Meldianti yang merupakan keponakannya sendiri berujung pada ranah hukum.

Seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, Depe melaporkan Meldi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik, Senin (5/11/18)

Kuasa hukum Dewi Perssik, Hotman Paris angkat bicara mengenai hal tersebut, ia membenarkan bahwa laporan Depe sudah tercantum dalam surat pelaporan atas nama asli Dewi Perssik di SPKT Polda Metro Jaya. 

"Laporan nomor 6026 tanggal 5 November 2018. Pelapornya adalah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik," kata kuasa hukum Depe, Hotman Paris, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin siang.

Bukan hanya Rosa Meldianti, mantan istri Saipul Jamil itu juga melaporkan nama Didi Supriyadi yang tak lain merupakan anggota dari manajemen artis.

"Terlapornya dua orang, yaitu satu wanita berinisial RM (Rosa Meldianti) yang katanya penyanyi dangdut. Satu lagi laki-laki berinisial DS (Didi Supriyadi) dari manajemen artis," tambahnya.

Kesal dan merasa gerah, Depe juga merasa dirugikan dengan sejumlah pernyataan keponakannya itu di akun instagram yang menurut Depe tidak ada kebenarannya itu.

Salah satu pernyataan itu adalah Meldi menyebut fisik seperti bagian dada dan belakang Depe palsu.

Dan ada pula beberapa kata yang dianggap Depe tidak sopan dan tidak pantas pada tulisan Meldi, yang ditujukan untuk tantenya itu.

"Yang dia laporkan adanya dugaan ya, pembuktiannya nanti, adanya dugaan di Instagram. Satu, (tentang) beberapa bagian (tubuh) KW (palsu) dan juga dugaan ada kata L," kata Hotman.

"Ketiga, seolah-olah lu enggak pernah bantuin secara keuangan. Ada juga YouTube yang (isinya) pembicaraan keluarga yang dimasukkan tanpa izin dia (Depe) dan disebarkan," tambahnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.

Tak hanya itu, dalam akun instagram pribadinya, Depe mengunggah video saat bertemu dengan awak media.

Dalam unggahan itu kuasa hukumnya, Hotman Paris membacakan surat laporan yang sudah dibuat di SPKT Polda Metro Jaya.

@yani.nurhayani.12935 Semoga lancar mami @dewiperssikreal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved