Pilkada Sumsel

Ini Daftar Permohonan Kuasa Hukum Dodi-Giri Saat Sidang Sengketa Pilkada Sumsel

Ratusan pendukung pasangan calon yang bersengketa termasuk para pendukung pasangan Cagub-Cawagub Sumsel, Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda,

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
DEBAT - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dodi Reza Alex-Giri Ramadhana saat mengikuti debat publik pilgub Sumsel di Hotel Wydham, Komplek Opi, Jakabaring, Palembang, Kamis (21/6/2018).TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

2. Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 301/PL.06 … saya ulangi, 301/PL.03.6-Kpt/16/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, tanggal 8 Juli 2018, pukul 22.00 WIB.

3. Menghukum Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini. Atau, apabila Majelis Yang Mulia Mahkamah Konstitus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian, hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon, Haji Darmadi Djufri, S.H., M.H., bertanda tangan dan lainnya. Terima kasih, Yang Mulia.

Pilgub Sumsel diketahui dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Herman Deri dan Mawardi Yahya dengan jumlah suara 1.394.438 mengalahkan pasangan nomor urut empat Dodi Reza Alex Noerdin-Ramandha N Kiemas dengan suara 1.200.625.

Sementara pasangan nomor urut 3 Ishak Mekki-Yudha Pratomo dengan 839.743 suara, dan pasangan nomor urut 2 Syaifudin Aswari Rifai-M Irwansyah dengan jumlah suara 442.820.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved