Pilkada Sumsel
Ini Daftar Permohonan Kuasa Hukum Dodi-Giri Saat Sidang Sengketa Pilkada Sumsel
Ratusan pendukung pasangan calon yang bersengketa termasuk para pendukung pasangan Cagub-Cawagub Sumsel, Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda,
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ratusan pendukung pasangan calon yang bersengketa termasuk para pendukung pasangan Cagub-Cawagub Sumsel, Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda, tampak memenuhi sebuah tenda di halaman gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7).
Mereka duduk menonton tiga unit televisi yang menayangkan tiga panel sidang dalam ruangan tersebut.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan tapat pertama sengketa Pilgub Sumatera Selatan dengan nomor perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Gugatan itu diajukan oleh pasangan cagub dan cawagub Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda.
Dalam permohonannya, kuasa hukum pasangan tersebut menyatakan penetapan hasil Pilgub 2018 kemarin tidak sah lantaran diduga terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif.
"Yang pertama pemohon mengajukan gugatan karena pemohon tak mendapat salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 27 Juni 2018," ungkap kuasa hukum Husnu Chandra kepada panel majelis hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.
Pemohon juga mengatakan pihaknya tidak mendapat surat pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Muara Enim dalam Pilgub tersebut.
"Kami juga menemukan DPT ganda di Kota Palembang dan pemilih yang memiliki hak suara tapi tak mendapat surat pemberitahuan di Muaraenim," katanya.
Pemohon menilai seharusnya rekapitulasi surat suara tak dilanjutkan karena pihaknya sudah memasukkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel dan Panwas Kabupaten/Kota.
Darmadi Djufri, kuasa hukum Dodi-Giri, mengungkap pemohon tidak mendapat salinan Daftar Pemilih Tetap dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilihan.
“KPPS seharusnya memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap kepada para saksi yang hadir. Termasuk kepada Saksi Pemohon,” imbuh Darmadi.
Penyelenggara dalam hal ini KPPS, menurut Darmadi, telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal inilah yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon.
“Penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU menurut hemat kami mengandung cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan. Karena dalam proses tahapan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan banyak terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Darmadi.
Untuk itu pihaknya memohon kepada Majelis Yang Mulia Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.