Pilkada Sumsel

Ini Daftar Permohonan Kuasa Hukum Dodi-Giri Saat Sidang Sengketa Pilkada Sumsel

Ratusan pendukung pasangan calon yang bersengketa termasuk para pendukung pasangan Cagub-Cawagub Sumsel, Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda,

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
DEBAT - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dodi Reza Alex-Giri Ramadhana saat mengikuti debat publik pilgub Sumsel di Hotel Wydham, Komplek Opi, Jakabaring, Palembang, Kamis (21/6/2018).TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ratusan pendukung pasangan calon yang bersengketa termasuk para pendukung pasangan Cagub-Cawagub Sumsel, Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda, tampak memenuhi sebuah tenda di halaman gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7).

Mereka duduk menonton tiga unit televisi yang menayangkan tiga panel sidang dalam ruangan tersebut.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan tapat pertama sengketa Pilgub Sumatera Selatan dengan nomor perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018 di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan oleh pasangan cagub dan cawagub Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda.

Dalam permohonannya, kuasa hukum pasangan tersebut menyatakan penetapan hasil Pilgub 2018 kemarin tidak sah lantaran diduga terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif.

"Yang pertama pemohon mengajukan gugatan karena pemohon tak mendapat salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 27 Juni 2018," ungkap kuasa hukum Husnu Chandra kepada panel majelis hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

Pemohon juga mengatakan pihaknya tidak mendapat surat pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Muara Enim dalam Pilgub tersebut.

"Kami juga menemukan DPT ganda di Kota Palembang dan pemilih yang memiliki hak suara tapi tak mendapat surat pemberitahuan di Muaraenim," katanya.

Pemohon menilai seharusnya rekapitulasi surat suara tak dilanjutkan karena pihaknya sudah memasukkan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel dan Panwas Kabupaten/Kota.

Darmadi Djufri, kuasa hukum Dodi-Giri, mengungkap pemohon tidak mendapat salinan Daftar Pemilih Tetap dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilihan.

“KPPS seharusnya memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap kepada para saksi yang hadir. Termasuk kepada Saksi Pemohon,” imbuh Darmadi.

Penyelenggara dalam hal ini KPPS, menurut Darmadi, telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal inilah yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon.

“Penetapan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU menurut hemat kami mengandung cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan. Karena dalam proses tahapan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan banyak terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif,” tegas Darmadi.

Untuk itu pihaknya memohon kepada Majelis Yang Mulia Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut;

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 301/PL.06 … saya ulangi, 301/PL.03.6-Kpt/16/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, tanggal 8 Juli 2018, pukul 22.00 WIB.

3. Menghukum Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim.

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini. Atau, apabila Majelis Yang Mulia Mahkamah Konstitus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian, hormat kami, Kuasa Hukum Pemohon, Haji Darmadi Djufri, S.H., M.H., bertanda tangan dan lainnya. Terima kasih, Yang Mulia.

Pilgub Sumsel diketahui dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Herman Deri dan Mawardi Yahya dengan jumlah suara 1.394.438 mengalahkan pasangan nomor urut empat Dodi Reza Alex Noerdin-Ramandha N Kiemas dengan suara 1.200.625.

Sementara pasangan nomor urut 3 Ishak Mekki-Yudha Pratomo dengan 839.743 suara, dan pasangan nomor urut 2 Syaifudin Aswari Rifai-M Irwansyah dengan jumlah suara 442.820.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved