Registrasi SIM Card

Hari ini Terakhir! Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib

Registrasi SIM Card 

1. TELKOMSEL

2. INDOSAT

3. XL

4. TRI

5. SMARTFREN

Buat Anak SMP dan SMA

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?

Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut, misalnya pelajar SMP dan SMA banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini tak menjadi masalah.

Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Zudan Arif, beberapa saat lalu.

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.

Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Yuk, segera registrasi kartu prabayar anda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved