Registrasi SIM Card

Hari ini Terakhir! Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib

Registrasi SIM Card 

TRIBUNSUMSEL.COM-Registrasi ulang kartu SIM atau kartu prabayar atau kartu SIM akan segera berakhir.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 28 Februari 2018, besok.

Peraturan tersebut mulai berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Baca: Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Hadiahnya Mobil, Buruan Sebelum Terlambat atau Terblokir

Ada beberapa cara yang dilakukan untuk registrasi ulang SIM atau kartu prabayar.

Paling mudah, melalui layanan pesan singkat atau SMS ke 4444.

Bila tetap gagal, pemilik kartu prabayar bisa lakukan langkah ini.

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang 5 kali mengirim data ke SMS.

Baca: Alasan Maia Estianty Unggah Foto Jadul hingga Reaksi Mengejutkan Mulan Jameela Dituding Plagiat

Baca: Lewati Batas Ketentuan, Panwaslu Lubuklinggau Kembali Tertibkan APK

Baca: Sebelum Secetar & Seglamour Sekarang ini Penampilan Mayangsari di Masa Lalu, Kok Beda Banget

Jika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.

Sebagai alternatif, menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kemendagri,  Zudan Arif Fakhrullah pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.

"Kalau sudah berulang kali mendaftar tapi gagal (sudah pakai NIK dan KK yang benar), maka bisa langsung ke gerai operator dengan mengisi surat pernyataan," jelasnya, beberapa waktu lalu.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi.

Pengguna yang gagal mendaftar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.

Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.

Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

,

Cara Via SMS

Cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:

Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Baca: BPBD dan SAR Pagaralam Waspadai Bencana, BMKG: Maret Sumsel Akan Dilanda Cuaca Ekstrem

Baca: Sempat Bongkam, Ternyata Begini Cantiknya Istri Kedua Parto Patrio, Ternyata

Baca: Tak Mau Ditangkap Sendirian! Roro Fitria Akhirnya Beberkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba

Daftar Lewat Web

Jika tidak menggunakan telepon genggam, anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.

Berikut link untuk registrasi ulang:

1. TELKOMSEL

2. INDOSAT

3. XL

4. TRI

5. SMARTFREN

Buat Anak SMP dan SMA

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP?

Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara anak-anak kecil di bawah usia tersebut, misalnya pelajar SMP dan SMA banyak yang memiliki smartphone.

Hal ini tak menjadi masalah.

Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.

"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Zudan Arif, beberapa saat lalu.

NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga.

Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Yuk, segera registrasi kartu prabayar anda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved