Registrasi SIM Card

Hari ini Terakhir! Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib

Registrasi SIM Card 

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi.

Pengguna yang gagal mendaftar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.

Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.

Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.

Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

,

Cara Via SMS

Cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:

Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Baca: BPBD dan SAR Pagaralam Waspadai Bencana, BMKG: Maret Sumsel Akan Dilanda Cuaca Ekstrem

Baca: Sempat Bongkam, Ternyata Begini Cantiknya Istri Kedua Parto Patrio, Ternyata

Baca: Tak Mau Ditangkap Sendirian! Roro Fitria Akhirnya Beberkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba

Daftar Lewat Web

Jika tidak menggunakan telepon genggam, anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.

Berikut link untuk registrasi ulang:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved