Registrasi SIM Card
Hari ini Terakhir! Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib
Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi.
Pengguna yang gagal mendaftar juga bisa mencoba melakukannya melalui situs tersebut.
Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.
Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Cara Via SMS
Cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:
Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Baca: BPBD dan SAR Pagaralam Waspadai Bencana, BMKG: Maret Sumsel Akan Dilanda Cuaca Ekstrem
Baca: Sempat Bongkam, Ternyata Begini Cantiknya Istri Kedua Parto Patrio, Ternyata
Baca: Tak Mau Ditangkap Sendirian! Roro Fitria Akhirnya Beberkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba
Daftar Lewat Web
Jika tidak menggunakan telepon genggam, anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.
Berikut link untuk registrasi ulang: