Satgas Klaim Karhutla Terus Turun Jumlahnya Setiap Tahun Berkat Langkah yang Diterapkan Ini

Upaya lainnya yakni merestorasi lahan yang terbakar menjadi lahan pertanian produktif, seperti padi yang ditanam di lahan rawa.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Hartati
Istimewa
Kapolda Sumsel meninjau kebakaran di Ogan Ilir 

Dirinya menilai hal-hal seperti itu (meme) merupakan tindakan yang tidak perlu ditanggapi berlebihan.

"Biarkan saja itu," ujar Parlas saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, (4/12/2015).

Dirinya mengaku tidak mengetahui langsung adanya meme yang menyindir dirinya melainkan melalui kerabatnya.

"Lihat hp saya jadul gini, jadi tidak tahu langsung," terangnya

Parlas menolak mengomentari lebih jauh adanya sindirian tersebut.

Meme Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan.
Meme Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan. (Kompas)

Ia hanya menebar senyuman atas pertanyaan seputar meme.

Pasca putusan sidang perdata antara KLHK dan PT BMH, website resmi milik Pengadilan Negeri Palembang diretas oleh hacker.

Website tersebut diketahui diretas pada hari Sabtu (2/1). Dalam peretasannya hacker meninggalkan pesan berupa kritikan tehadap putusan hakim Parlas Nababan.

Menindaklanjuti hal tersebut Sugeng mengaku telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruli Pardede yang datang ke pengadilan.

Langkah awal yang ia ambil adalah memperbaiki web tersebut karena berkaitan dangan kepentingan publik.
"Pertama kita perbaiki dulu web nya. Putusan hakim soal sidang perdata (KLHK dan PT BMH) ada di sana (web)," ujarnya.

Ia sangat menyayangkan ulah hacker yang meretas web pengadilan karena web tersebut berisi semua informasi tentang hasil putusan ataupun jadwal sidang yang dibutuhkan warga.

Untuk upaya hukum lebih jauh, Sugeng mengatakan harus berkoordinasi dengan atasannya.

Sejauh ini dirinya baru akan berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi Sumsel.

"Kita kan bawahan jadi harus koordinasi dengan yang lebih atas. Fokus kita perbaiki dulu. Karena isi putusan (sidang perdata KLHK) ada di sana (web). Orang tidak bisa mengetahui kalu begini (diretas)," tambahnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved