TOPIK
Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT
-
KASBI Sumsel dengan tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Sejumlah pekerja di Muratara menanggapi Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Usia 56 Tahun.
-
Aturan klaim bpjs ketenagakerjaan baru cair pada usia 56 tahun mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki
-
Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (SBBM) menolak permenaker 2 tahun 2022 tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
-
Serikat buruh dan pekerja yang tergabung dalam FSB Nikeuba Kota Palembang mengecam keras dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
-
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai Permenaker Nomor 2 tahun 2022 merupakan kebijakan yang sadis dan menyengsarakan buruh.
-
Serikat pekerja di Muratara menolak Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
-
Ribuan orang menandatangani petisi online meminta Menaker Ida Fauziyah membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
-
Penasehat HRD Community Sumsel Bersatu Ansori menanggapi Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJamsostek
-
Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa menarik dana atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJamsostek.