Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT

Pekerja di-PHK Cairkan JHT Jamsostek di Usia 56 Tahun, Fraksi PKS DPRD Sumsel: Zalim

Aturan klaim bpjs ketenagakerjaan baru cair pada usia 56 tahun mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki

TRIBUNSUMSUMSEL.COM/ARIEF
BPJS Ketenagakerjaan. Aturan terbaru klaim JHT bpjs Ketenagakerjaan usia 56 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Munculnya ketentuan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara, dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kecaman.

Selain para pekerja atau buruh, para wakil rakyat di Sumsel juga mengecam kebijakan yang dinilai menyengsesarakan rakyat khususnya pekerja. 

Menurut Wakil ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki, jika aturan ini turunan dari UU Ciptaker dan kemudian MK menganulir UU ini dianggap inkonstitusional, dan harus diperbaiki. 

Artinya sesuatu hal yang berkaitan dengan ini diungkapkan, masih bisa ditinjau ulang termasuk adanya Permen ini. 

"Jangan sampai disaat masa sulit ini, masih banyak PHK dimana-mana akibat pandemi, pemerintah makin mempersulit dengan kebijakan ini," kata Muchendi, Minggu (13/2/2022). 

Hal senada diungkapkan Wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli, jika adanya aturan baru ini menunjukkan perbuatan zalim pemerintah terhadap rakyatnya. 

"Jadi kalau pekerja belum usia 56 tahun disetop, konsekuensinya harus menunggu sampai usia ditetapkan itu, ini tentu zalim tidak ada kemanusian terhadap para pekerja ini, " jelas Saiful. 

Padahal disituasi banyaknya perusahaan yang gulung tikar, karena kondisi ekonomi tidak menentu saat ini, pekerja yang di PHK membutuhkan modal untuk melakukan usaha atau mandiri tanpa harus dibantu negara. 

"Dengan kondisi pandemi seperti ini, harusnya pemerintah membuat kebijakan yang berpihak ke rakyat, terutama dunia kerja, dimana dimasa pandemi saat ini banyak perusahaan gulung tikar atau kolaps, sehingga berujung PHK," tandasnya. 

Untuk itu ditambahkan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel ini, jajarannya (Fraksi PKS) dari pusat hingga DPRD Kabupaten/ kota akan terus melawan kebijakan pemerintah tersebut, agar hak- hak rakyat Indonesia khususnya buruh terpenuhi 

"Kita mendesak (Fraksi) , dari pusat hingga ke daerah agar Menaker mencabutnya (Permenaker) yang dinilai mencederai rasa kemanusian masyarakat khususnya para pekerja, " pungkasnya. 

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan oleh munculnya ketentuan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Tolak Permenaker 2 tahun 2022 JHT, Serikat Buruh: Itu Tabungan Pekerja

Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Kini, JHT tidak bisa langsung dicairkan.

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved