Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Sadis, Wakil Ketua KSPSI: Ingatlah Ada Hari Penghakiman di Akhirat

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai Permenaker Nomor 2 tahun 2022 merupakan kebijakan yang sadis dan menyengsarakan buruh.

Editor: Vanda Rosetiati
BPJS Ketenagakerjaan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai Permenaker Nomor 2 tahun 2022 merupakan kebijakan yang sadis dan menyengsarakan buruh. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua merupakan kebijakan yang sadis dan menyengsarakan buruh.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menuturkan kebijakan baru ini justru menyengsarakan pekerja atau buruh. Padahal para buruh masih juga dipusingkan dengan UU Omnibus Law Cipta hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang menggetirkan.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur, dalam keterangannya, Jumat (11/2).

"Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun. Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," imbuhnya.

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini. Oleh karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit FORENSIK terhadap BPJS Tenaga Kerja. Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp 550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama. Please, janganlah sadis terhadap orang lemah," kata Jumhur. "Ingatlah bahwa akan ada hari penghakiman di akhirat kelak dan bagi siapapun yang zhalim terhadap orang lemah akan mendapat hukuman yang super pedih," ujarnya.

Baca juga: Serikat Pekerja di Muratara Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Tidak Berpihak ke Pekerja

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenkaer) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Wakil Ketua KPBI, Jumisih mengatakan peraturan baru tersebut telah melukai kaum buruh.

"Kami menyayangkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini, kenapa karena sebetulnya ini menghambat buruh. JHT kan hak teman teman buruh, tapi kenapa ada batasan usia sampai 56 tahun," ujar Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih kepada Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).

Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker itu karena berdampak buruk kepada kaum buruh. Ia juga mempertanyakan apa urgensi keluarnya aturan yang dianggap merugikan kaum pekerja di Indonesia tersebut. "Kami berharap menaker meninjau kembali. Bahwa Permenaker ini tidak berdampak positif pada teman-teman buruh," kata Jumisih.

Juminisih mengaku kecewa kepada putusan Ida Fauziyah. Menurutnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kerap membuat aturan yang merugikan kaum buruh. Permenaker ini juga menurutnya, melukai kaum buruh. "Terus terang kecewa, ini bukan kekecewaan pertama. Selama masa pandemi, yang sangat kami sesalkan Bu Menteri banyak sekali membuat aturan yang membuat posisi kami rekan buruh terlukai. Tercederai. Jadi kita berharap menteri meninjau kembali. Mencabut permenaker ini," kata Jumisih.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya. "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Padahal pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (tribun network/yud/fah/dit/dod)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved