Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT

Serikat Pekerja di Muratara Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Tidak Berpihak ke Pekerja

Serikat pekerja di Muratara menolak Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
BPJS Ketenagakerjaan
Serikat pekerja di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menolak Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Serikat pekerja di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menolak Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satunya ditolak oleh Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPPP-SPSI) Cabang Muratara.

Wakil Ketua Pengurus Cabang F-SPPP-SPSI Muratara, Wiwin Alfatih mengatakan Permenaker 2/2022 sangat tidak berpihak pada pekerja karena harus menunggu haknya bertahan-tahun.

"Terkait aturan yang terbaru ini tentu merugikan pekerja yang jelasnya. Masa harus nunggu bertahun-tahun baru bisa diambil, padahal itu hak kita," kata Wiwin dihubungi Tribunsumsel.com, Sabtu (12/2/2022).

Namun demikian, terkait pernyataan lebih detail menanggapi persoalan ini, Wiwin akan mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada Ketua PC F-SPPP-SPSI Muratara.

"Saya komunikasikan dulu dengan ketua kami. Karena kalau sekadar tanggapan rasanya kalau orang baca aturan itu banyak yang menolak. Tetapi bagaimana langkah yang akan diambil oleh serikat, menurut saya itu yang lebih penting," katanya.

Wakil Sekretaris PC F-SPPP-SPSI Muratara, Yeni Risnawati menambahkan secara pribadi menolak Permenaker 2/2022 tersebut karena tidak berpihak pada pekerja.

"Secara pribadi saya menolak Permenaker yang baru ini. Kebijakan itu tidak berpihak. Kalau secara serikat kami masih menunggu petunjuk dari ketua kami," katanya.

Baca juga: JHT Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun, Ribuan Orang Tandatangani Petisi

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022) yang diterbitkan pada 4 Februari 2022, menyebut klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Sedangkan dalam Permenaker 19/2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pembayaran JHT bagi pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tersebut bisa diambil sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved