Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT

Pekerja yang di PHK Tak Bisa Cairkan JHT, Begini Respon HRD di Sumsel

Penasehat HRD Community Sumsel Bersatu Ansori menanggapi Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJamsostek

Istimewa
BPJamsostek. Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT, Begini Respon HRD di Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Mulai tahun depan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak bisa menarik dana atau klaim jaminan hari tua (JHT) di BPJamsostek.

Sebagai gantinya, korban PHK tetap akan mendapat manfaat uang tunai JHT.

Kebijakan pemerintah berupa larangan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Menyikapi hal tersebut, Penasehat HRD Community Sumsel Bersatu, Ansori mengatakan, hal itu tidak menjadi suata masalah mengingat dana JHT pekerja tetap bisa ditarik nantinya, jika diatas usia yang telah ditetapkan.

"Hemat saya sih, sebenarnya tidak masalah juga, karena memang uang JHT ini dipersiapkan, untuk seseorang memasuki masa pensiun (56 tahun). Karena mungkin dianggap sudah kurang produktif lagi, sehingga bisalah menikmati hasil tabungannya," kata Ansori, Jumat (11/2/2022).

Ditambahkan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pusri Palembang ini, kalau mereka berhenti bekerja sebelum usia pensiun, masih dimungkinkan mereka dapat mencari kerja kembali, tanpa harus mengambil atau menghabiskan uang tabungannya di masa tua nanti.  

"Program ini juga, akan tetap bisa berjalan disambung apabila pekerja itu bekerja lagi. Sementara kalau pekerja putus hubungan kerja dari perusahaan lamanya, dan katanya pemerintah ada program bantuan yang bisa digunakan untuk pekerja yang mengalami PHK," tukasnya.

Sementara BPJamsostek Cabang Palembang dan Kantor Wilayah Sumbagsel sendiri, belum memberi penjelasan terkait aturan baru tersebut.

Seperti diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, melalui merevisi Permenaker No 19 Tahun 2015, pegawai yang terkena PHK tidak akan bisa lagi mencairkan atau kalim JHT BP Jamsostek.

"Pada hakikatnya, JHT adalah tabungan masa tua, jadi pemerintah akan kembalikan sesuai fungsinya," ujar Indah.

Dia katakan, pegawai yang terkena PHK tetap akan mendapat dana segar, yakni berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP akan mulai berjalan tahun 2022 mendatang.

Mengutip dari Permenaker No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, disebutkan JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.

Adapun Pemberi manfaat JKP berupa uang tunai bagi pegawai yang terkena PHK adalah BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek.

Sedangkan pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh Kemenaker.

Manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved