Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT
Sikap KASBI Sumsel Tentang Aturan Dana JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun
KASBI Sumsel dengan tegas menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Munculnya ketentuan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, JHT tidak bisa langsung dicairkan.
Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Menyikapi hal tersebut element serikat buruh di Sumsel mengaku menolak adanya Permenaker tersebut, dan akan melakukan aksi kejalan agar aturan itu dicabut.
"Semua element serikat buruh, sudah menentang atas keputusan tersebut, karena ini bukan dana pensiun tapi tabungan hari tua pekerja, bukan artian dia tua harus berusia 56 tahun," kata Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel Cerah Buana, Senin (14/2/2022).
Dijelaskan cerah, dengan sistem kerja outsourcing saat ini masih dipakai di Indonesia, menjadikan pekerja yang ada tidak ada jaminan bekerja hingga usia 56 tahun saat pensiun, sehingga sangat merugikan pekerja karena simpanan dana pensiunnya bisa untuk digunakan menyambung hidup dikemudian hari.
"Jangankan pandemi Covid-19, sebelum pandemi saja bagi pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya, dana itu bisa untuk melanjutkan hidupnya dari iuran yang disetor itu. Tapi jika tidak, maka kemana lagi," ucapnya.
Tentunya ditambahkan Carma, KASBI dan serikat buruh lainnya, jelas menolak aturan Menaker itu dan pihaknya akan turun kejalan, untuk melawannya, karena dinilai menindas para pekerja khususnya buruh.
"Jadi, menurut kami tidak masuk akal aturan itu dan tidak membantu pekerja melainkan menyengsarakan dan menyesatkan. Apalagi dalam artian bukan kawan yang putus kontrak saja, yang meninggal dunia pun, ataupun cacat meninggal harus menunggu hingga usia 56 tahun, dari mana itu dasarnya," tanya Cerah.
Selain itu, pihaknya menyayangkan kenapa tiba- tiba aturan itu mau diberlakukan dan itu juga BPJS Ketenagakerjaan tidak dibawah menteri melainkan dibawah langsung Presiden, sehingga kenapa itu diatur dalam Permenaker.
"Artinya itu bukan ranahnya menteri yang menurut kita banyak problem dan penolakan dari pekerja, mulai dari UU Cipta Kerja. Dengan adanya ini, momentum kawan untuk bergejolak lagi, karena menurut kami ini bukan solusi tapi blunder pemerintah yang seharusnya tidak dilakukan," tandasnya.
Baca juga: Menaker Seret Presiden Jokowi Polemik JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun : 22 Februari Resmi
Dilanjutkan Cerah, apakah pemerintah bisa memberikan jaminan bagi pegawai kontrak yang bisa diputus suatu saat, jika dana JHT nya tidak bisa dicairkan menunggu harus usia 56 tahun, padahal dana JHT itulah untuk menyambung hidup selama ini yang bisa digunakan untuk modal usaha.
"Jadi, kami simpulkan dananya dipakai untuk apa dengan menunggu 56 tahun menunggu usia pekerja itu. KASBI jelas menolak tapi bukan hanya kami tapi semuanya, tapi khususnya kami pengurus pusat sudah melakukan penolakan tanpa instruksi pun kita akan turun kejalan. Meski di daerah tidak bisa merubah kebijakan itu, tapi kita kembali lagi kita akan melakukan suatu tindakan menolak dengan turun kejalan dan pastikan serikat buruh turun kejalan termasuk di Palembang," pungkasnya.