Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT
Tanggapan Pekerja di Muratara Soal Polemik JHT Cair Saat Usia 56 Tahun
Sejumlah pekerja di Muratara menanggapi Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Usia 56 Tahun.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA- Pekerja di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyoal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker 2/2022).
Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut kini memang menjadi polemik.
Pasalnya, untuk mencairkan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta memasuki masa pensiun yakni usia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Kalau kita di-PHK sebelum pensiun gimana. Misalnya kita PHK masih lama umur 56 itu. Uang-uang kita, diambil dari potongan upah kita tiap bulan, kok ditahan-tahan," kata Yono, pekerja di Muratara pada Tribunsumsel.com, Minggu (13/2/2022).
Pekerja lainnya, Nopi mengatakan adanya Permenaker 2/2022 tersebut dinilai sangat tidak berpihak pada buruh atau pekerja.
Meskipun kata dia, dana JHT tersebut bisa dicairkan 10 persen sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun, tetapi yang dibutuhkan orang secara penuh untuk keperluan hidup setalah berhenti bekerja.
"Mending kalau kita habis kena PHK atau berhenti bekerja terus dapat kerja lagi, kalau tidak gimana. Sekarang nyari kerjaan susah, kalau kita masih lama usia pensiun, mungkin uang itu untuk modal kita usaha," katanya.
Tarmizi, pekerja lainnya menambahkan akhir-akhir ini tidak sedikit orang kehilangan pekerjaan karena di-PHK, sementara mencari pekerjaan pengganti terbilang susah.
Mereka tentu sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya itu guna berbagai keperluan atau ingin memulai usaha buat bertahan hidup setelah berhenti bekerja.
"Mungkin ada orang mau menyekolahkan anaknya, mau bangun rumah, atau mau memulai usaha, butuh sekali uang itu. Nah ini malah harus nunggu usia pensiun, misalnya kita masih lama usia itu, ini kan namanya kejam," ujar Tarmizi.
Baca juga: Serikat Pekerja di Muratara Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Tidak Berpihak ke Pekerja
Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya manfaat JHT dapat dicairkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal kena PHK.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.