Pekerja Kena PHK Tak Bisa Cairkan JHT

JHT Cair Hanya Saat Usia 56 Tahun, Ribuan Orang Tandatangani Petisi

Ribuan orang menandatangani petisi online meminta Menaker Ida Fauziyah membatalkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Editor: Vanda Rosetiati
BPJS Ketenagakerjaan
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenkaer) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenkaer) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Wakil Ketua KPBI, Jumisih mengatakan peraturan baru tersebut telah melukai kaum buruh.

"Kami menyayangkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ini, kenapa karena sebetulnya ini menghambat buruh. JHT kan hak teman teman buruh, tapi kenapa ada batasan usia sampai 56 tahun," ujar Ketua Bidang Politik KPBI Jumisih kepada Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).

Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker itu karena berdampak buruk kepada kaum buruh. Ia juga mempertanyakan apa urgensi keluarnya aturan yang dianggap merugikan kaum pekerja di Indonesia tersebut. "Kami berharap menaker meninjau kembali. Bahwa Permenaker ini tidak berdampak positif pada teman-teman buruh," kata Jumisih.

Juminisih mengaku kecewa kepada putusan Ida Fauziyah. Menurutnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kerap membuat aturan yang merugikan kaum buruh. Permenaker ini juga menurutnya, melukai kaum buruh. "Terus terang kecewa, ini bukan kekecewaan pertama. Selama masa pandemi, yang sangat kami sesalkan Bu Menteri banyak sekali membuat aturan yang membuat posisi kami rekan buruh terlukai. Tercederai. Jadi kita berharap menteri meninjau kembali. Mencabut permenaker ini," kata Jumisih.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya. "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," demikian bunyi pasal 5 permenaker tersebut.

Padahal pada aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Sementara itu di laman Change.org ribuan orang menandatangani petisi online meminta Ida membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu. SyafiQ Ch, warganet yang membuat petisi, menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.

"Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta," tulisnya seperti dikutip dari petisi tersebut, Jumat (11/2).

Dari pantauan hingga Sabtu pukul 16.00 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 21.809 orang. (tribun network/yud/fah/dit/dod)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved