TAG
sub-pangkalan
-
Muchtasyar menambahkan bahwa skema penjualan gas LPG 3 kg pengecer dengan sub-pangkalan sama saja.
Rabu, 5 Februari 2025
-
Syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di i pengecer atau sub-pangkalan.
Selasa, 4 Februari 2025
-
Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi, tidak dikenakan biaya
Selasa, 4 Februari 2025
-
Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan memperbolehkan kembali pengecer atau warung untuk menjual LPG 3 kilogram.
Selasa, 4 Februari 2025
-
warga tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer atau sub-pangkalan.
Selasa, 4 Februari 2025
-
Nantinya, Kementerian ESDM dan Pertamina akan membekali para sub-pangkalan dengan aplikasi yang tidak dikenakan biaya.
Selasa, 4 Februari 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved