Berita Nasional

CATAT Syarat Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina, Wajib Bawa KTP

Syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di i pengecer atau sub-pangkalan.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Wartakotalive/Rifqi Ibnumays
ANTREAN BELI LPG 3 KG- Warga mengantre untuk membeli tabung gas elpiji 3 kg di pangkalan Jalan Waru Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Senin (3/2/2025). Begini syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di sub-pangkalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg di sub-pangkalan resmi Pertamina.

Warga diwajibkan tetap membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG kg di-sub pangkalan.

Hal ini diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

"Harus (bawa KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu (pendistribusian elpiji 3 kg)," ujar Bahlil di Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025). 

ILUSTRASI LPG 3 KG - Gas 3 kg di salah satu pangkalan di Kendari. Alamat agen penyalur dan pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur
ILUSTRASI LPG 3 KG - Gas 3 kg di salah satu pangkalan di Kendari. Alamat agen penyalur dan pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur ((KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI))

Syarat penyertaan KTP dalam pembelian gas 3 kg bersubsidi ini bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran.

Sehingga, setiap warga hanya diperkenankan membeli satu tabung elpiji 3 kg.

"Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung (elpiji 3 kg)," kata Bahlil. 

Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur

Nantinya, warung-warung pengecer akan dijadikan sub-pangkalan penjualan elpiji 3 kg. 

Pemerintah akan membantu para pengecer mendaftar menjadi sub-pangkalan

Para pengecer yang sudah menjadi sub-pangkalan akan diberikan aplikasi. Aplikasi itu untuk mengawasi pendistribusian gas 3 kg bersubsidi. 

"Nanti bantuan IT-nya semua tidak ada biayanya, akan dibiaya langsung oleh Pertamina," ucap Bahlil.

Seperti diketahuii sebelumnya pemerintah tidak memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.

Namun 3 hari berlangsung, kini pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas 3 kg kembali dengan skema dijadikan sub-pangkalan per Selasa (4/2/2025).

Pengecer Sub Pangkalan Daftar Gratis

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Palmerah, mengatakan para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved