Berita Nasional
CATAT Syarat Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina, Wajib Bawa KTP
Syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di i pengecer atau sub-pangkalan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Syarat beli Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg di sub-pangkalan resmi Pertamina.
Warga diwajibkan tetap membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG kg di-sub pangkalan.
Hal ini diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
"Harus (bawa KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu (pendistribusian elpiji 3 kg)," ujar Bahlil di Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Syarat penyertaan KTP dalam pembelian gas 3 kg bersubsidi ini bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran.
Sehingga, setiap warga hanya diperkenankan membeli satu tabung elpiji 3 kg.
"Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung (elpiji 3 kg)," kata Bahlil.
Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur
Nantinya, warung-warung pengecer akan dijadikan sub-pangkalan penjualan elpiji 3 kg.
Pemerintah akan membantu para pengecer mendaftar menjadi sub-pangkalan.
Para pengecer yang sudah menjadi sub-pangkalan akan diberikan aplikasi. Aplikasi itu untuk mengawasi pendistribusian gas 3 kg bersubsidi.
"Nanti bantuan IT-nya semua tidak ada biayanya, akan dibiaya langsung oleh Pertamina," ucap Bahlil.
Seperti diketahuii sebelumnya pemerintah tidak memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.
Namun 3 hari berlangsung, kini pemerintah kembali mengizinkan pengecer menjual gas 3 kg kembali dengan skema dijadikan sub-pangkalan per Selasa (4/2/2025).
Pengecer Sub Pangkalan Daftar Gratis
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Palmerah, mengatakan para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.
Hotman Paris Kritik Yakup Hasibuan Saat Dampingi Jokowi Diperiksa Polisi, Duduk Bak Patung |
![]() |
---|
SBY Tetap Melukis dengan Tangan Terpasang Infus Saat Dirawat di RSPAD |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Sidang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, Capai Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sesalkan Prof Sofian Sampaikan Opini Keliru Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, UGM : Tak Sesuai Data |
![]() |
---|
Berujung Ada Ancaman, Mantan Rektor UGM Tak Tahu Komentarnya soal Ijazah Jokowi Direkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.