Berita Nasional

Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg usai Pengecer Dijadikan Sub-Pangkalan Pertamina Mulai 4 Februari 2025?

warga tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer atau sub-pangkalan. 

|
Editor: Weni Wahyuny
Pertamina Bali
ILUSTRASI LPG 3 KG - Pemerintah kembali perbolehkan pengecer jual LPG 3 kg dengan syarat dijadikan sub-pangkalan. Beli gas 3 kg di sub-pangkalan, warga tetap harus bawa KTP. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya pemerintah sempat melarang pengecer jual per 1 Februari 2025 lalu.

Pengecer yang menjual LPG 3 kg dijadikan sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Bagaimana cara konsumen membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan ?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, warga tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer atau sub-pangkalan

"Harus (bawa KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu (pendistribusian elpiji 3 kg)," ujar Bahlil di Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025). 

Baca juga: Apa itu Skema Sub-Pangkalan Resmi Pertamina, Status Baru Bagi Pengecer Jual LPG 3 Kg ?

Syarat penyertaan KTP dalam pembelian gas 3 kg bersubsidi ini bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran. 

Sehingga, setiap warga hanya diperkenankan membeli satu tabung elpiji 3 kg. 

"Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung (elpiji 3 kg)," kata Bahlil.

Nantinya, warung-warung pengecer akan dijadikan sub-pangkalan penjualan elpiji 3 kg. 

Pemerintah akan membantu para pengecer mendaftar menjadi sub-pangkalan

Para pengecer yang sudah menjadi sub-pangkalan akan diberikan aplikasi.

Aplikasi itu untuk mengawasi pendistribusian gas 3 kg bersubsidi. 

"Nanti bantuan IT-nya semua tidak ada biayanya, akan dibiaya langsung oleh Pertamina," ucap Bahlil. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa. 

Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Skema Berubah Jadi Sub-Pangkalan

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved