Berita Nasional
Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg usai Pengecer Dijadikan Sub-Pangkalan Pertamina Mulai 4 Februari 2025?
warga tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer atau sub-pangkalan.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya pemerintah sempat melarang pengecer jual per 1 Februari 2025 lalu.
Pengecer yang menjual LPG 3 kg dijadikan sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Bagaimana cara konsumen membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan ?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, warga tetap diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer atau sub-pangkalan.
"Harus (bawa KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu (pendistribusian elpiji 3 kg)," ujar Bahlil di Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Apa itu Skema Sub-Pangkalan Resmi Pertamina, Status Baru Bagi Pengecer Jual LPG 3 Kg ?
Syarat penyertaan KTP dalam pembelian gas 3 kg bersubsidi ini bertujuan agar penyalurannya tepat sasaran.
Sehingga, setiap warga hanya diperkenankan membeli satu tabung elpiji 3 kg.
"Jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung (elpiji 3 kg)," kata Bahlil.
Nantinya, warung-warung pengecer akan dijadikan sub-pangkalan penjualan elpiji 3 kg.
Pemerintah akan membantu para pengecer mendaftar menjadi sub-pangkalan.
Para pengecer yang sudah menjadi sub-pangkalan akan diberikan aplikasi.
Aplikasi itu untuk mengawasi pendistribusian gas 3 kg bersubsidi.
"Nanti bantuan IT-nya semua tidak ada biayanya, akan dibiaya langsung oleh Pertamina," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.
Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Skema Berubah Jadi Sub-Pangkalan
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.