Berita Nasional

Apa Bedanya Pengecer dan Sub-Pangkalan LPG 3 Kg?, Ini Penjelasan Dirjen Migas Kementerian ESDM

Muchtasyar menambahkan bahwa skema penjualan gas LPG 3 kg pengecer dengan sub-pangkalan sama saja.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/ Edison
BEDA PENGECER DAN SUB-PANGKALAN - Seorang warga membeli LPG 3 kilogram di pangkalan gas Chairul Anhar Jalan Dempo Kelurahan Muaradua Kota Prabumulih, Selasa (4/2/2025). Pengecer kini sudah boleh jual LPG 3 kg dengan skema dijadikan sub-pangkalan. Lalu, apa bedanya pengecer dan sub-pangkalan ? 

TRIBUNSUMSEL.COM, SUKMAJAYA - Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg kembali mulai Selasa (4/2/2025), setelah sebelumnya melarang per 1 Februari 2025 lalu.

Dalam skema baru ini, pengecer disebut akan "diangkat" menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina.

Konsumen yang membeli pula diminta untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Lalu, apa beda pengecer dan sub-pangkalan LPG 3 kg ?

“Nah mekanismenya sama, pengelolaan distribusinya sama, hanya saja dengan ditingkatkan menjadi sub-pangkalan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar meninjau Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram (kg) Jul Chaidir di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).

“Artinya semua secara digitalisasi bisa terkontrol, yang hanya tadi sampai pangkalan bisa sampai sub pangkalan,” sambungnya.

Baca juga: Rocky Gerung Sindir Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bantah Gas 3 Kg Langka di Pasaran

Kata Muchtasyar, pengecer seperti di warung-warung secara otomatis menjadi sub-pangkalan dengan menerapkan digitalisasi pendataan konsumen.

“Digitalisasi meng-cover itu, tepat sasaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Muchtasyar menambahkan bahwa skema penjualan gas LPG 3 kg pengecer dengan sub-pangkalan sama saja.

Hal yang membedakan adalah, sub-pangkalan menerapkan pendataan digitalisasi konsumen untuk mengetahui sasaran gas bersubsidi tersebut.

“Bedanya dengan sub-pangkalan, kita secara digitalisasi kita cover,” ungkapnya.

Baca juga: Cara Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Setiap Hari Pertamina Sumsel Salurkan 271.333 LPG 3 Kg

Dalam kunjungannya tersebut, Muchtasyar melihat langsung antrean panjang masyarakat untuk membeli gas LPG tiga kg.

Lalu berapa harga gas elpiji 3 Kg yang dijual di pengecer sekarang?

Melansir dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung. 

Namun kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved