Berita Nasional

Apa Bedanya Pengecer dan Sub-Pangkalan LPG 3 Kg?, Ini Penjelasan Dirjen Migas Kementerian ESDM

Muchtasyar menambahkan bahwa skema penjualan gas LPG 3 kg pengecer dengan sub-pangkalan sama saja.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/ Edison
BEDA PENGECER DAN SUB-PANGKALAN - Seorang warga membeli LPG 3 kilogram di pangkalan gas Chairul Anhar Jalan Dempo Kelurahan Muaradua Kota Prabumulih, Selasa (4/2/2025). Pengecer kini sudah boleh jual LPG 3 kg dengan skema dijadikan sub-pangkalan. Lalu, apa bedanya pengecer dan sub-pangkalan ? 

TRIBUNSUMSEL.COM, SUKMAJAYA - Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg kembali mulai Selasa (4/2/2025), setelah sebelumnya melarang per 1 Februari 2025 lalu.

Dalam skema baru ini, pengecer disebut akan "diangkat" menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina.

Konsumen yang membeli pula diminta untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Lalu, apa beda pengecer dan sub-pangkalan LPG 3 kg ?

“Nah mekanismenya sama, pengelolaan distribusinya sama, hanya saja dengan ditingkatkan menjadi sub-pangkalan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar meninjau Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram (kg) Jul Chaidir di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).

“Artinya semua secara digitalisasi bisa terkontrol, yang hanya tadi sampai pangkalan bisa sampai sub pangkalan,” sambungnya.

Baca juga: Rocky Gerung Sindir Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bantah Gas 3 Kg Langka di Pasaran

Kata Muchtasyar, pengecer seperti di warung-warung secara otomatis menjadi sub-pangkalan dengan menerapkan digitalisasi pendataan konsumen.

“Digitalisasi meng-cover itu, tepat sasaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Muchtasyar menambahkan bahwa skema penjualan gas LPG 3 kg pengecer dengan sub-pangkalan sama saja.

Hal yang membedakan adalah, sub-pangkalan menerapkan pendataan digitalisasi konsumen untuk mengetahui sasaran gas bersubsidi tersebut.

“Bedanya dengan sub-pangkalan, kita secara digitalisasi kita cover,” ungkapnya.

Baca juga: Cara Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Setiap Hari Pertamina Sumsel Salurkan 271.333 LPG 3 Kg

Dalam kunjungannya tersebut, Muchtasyar melihat langsung antrean panjang masyarakat untuk membeli gas LPG tiga kg.

Lalu berapa harga gas elpiji 3 Kg yang dijual di pengecer sekarang?

Melansir dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung. 

Namun kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung. 

Sumber: Tribun depok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved