Berita Nasional
Apa Bedanya Pengecer dan Sub-Pangkalan LPG 3 Kg?, Ini Penjelasan Dirjen Migas Kementerian ESDM
Muchtasyar menambahkan bahwa skema penjualan gas LPG 3 kg pengecer dengan sub-pangkalan sama saja.
TRIBUNSUMSEL.COM, SUKMAJAYA - Pemerintah kembali memperbolehkan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg kembali mulai Selasa (4/2/2025), setelah sebelumnya melarang per 1 Februari 2025 lalu.
Dalam skema baru ini, pengecer disebut akan "diangkat" menjadi sub-pangkalan resmi Pertamina.
Konsumen yang membeli pula diminta untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Lalu, apa beda pengecer dan sub-pangkalan LPG 3 kg ?
“Nah mekanismenya sama, pengelolaan distribusinya sama, hanya saja dengan ditingkatkan menjadi sub-pangkalan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar meninjau Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram (kg) Jul Chaidir di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).
“Artinya semua secara digitalisasi bisa terkontrol, yang hanya tadi sampai pangkalan bisa sampai sub pangkalan,” sambungnya.
Baca juga: Rocky Gerung Sindir Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bantah Gas 3 Kg Langka di Pasaran
Kata Muchtasyar, pengecer seperti di warung-warung secara otomatis menjadi sub-pangkalan dengan menerapkan digitalisasi pendataan konsumen.
“Digitalisasi meng-cover itu, tepat sasaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Muchtasyar menambahkan bahwa skema penjualan gas LPG 3 kg pengecer dengan sub-pangkalan sama saja.
Hal yang membedakan adalah, sub-pangkalan menerapkan pendataan digitalisasi konsumen untuk mengetahui sasaran gas bersubsidi tersebut.
“Bedanya dengan sub-pangkalan, kita secara digitalisasi kita cover,” ungkapnya.
Baca juga: Cara Daftar Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Setiap Hari Pertamina Sumsel Salurkan 271.333 LPG 3 Kg
Dalam kunjungannya tersebut, Muchtasyar melihat langsung antrean panjang masyarakat untuk membeli gas LPG tiga kg.
Lalu berapa harga gas elpiji 3 Kg yang dijual di pengecer sekarang?
Melansir dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, harga elpiji 3 kilogram (kg) di masyarakat seharusnya tidak lebih dari Rp 15.000 per tabung.
Namun kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.
| Sosok Arteria Dahlan, Viral Foto Bersama Rombongan di Tikungan di Sitinjau Lauik Sumbar |
|
|---|
| Sosok Anwar Usman Mantan Hakim MK Pingsan Setelah Prosesi Purnabakti Usai 15 Menjabat |
|
|---|
| Detik-detik Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti Hakim MK, Wajah Pucat dan Dibopong Petugas |
|
|---|
| Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Resmi Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk |
|
|---|
| Sosok Aipda Rahmat Ilyas Kanit Reskrim Polsek Panipahan Dicopot Usai Pembakaran Rumah Bandar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Masyarakat-di-Prabumulih-Santai-Saat-Daerah-Lain-Langka-LPG-3-Kg-90-Persen-Sudah-Dialiri-Gas-Alam.jpg)