Berita Nasional
Pendaftaran Pengecer jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Gratis Tanpa Biaya, Dibekali Aplikasi
Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan memperbolehkan kembali pengecer atau warung untuk menjual LPG 3 kilogram.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan memperbolehkan kembali pengecer atau warung untuk menjual LPG 3 kilogram usai pengecer dilarang jual per 1 Februari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Palmerah, mengatakan para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.
"Jadi mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual elpiji 3 kg) dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Bahlil, keberadaan aplikasi tersebut akan digunakan untuk pengecekan penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat sehingga benar-benar bisa tepat sasaran.
"Tujuannya apa, mereka (pengecer) ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi," kata Bahlil.
Selain pembekalan aplikasi, bagi para pengecer elpiji 3 kg yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan akan dibantu pendaftarannya.
Bahlil memastikan, pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg tidak dikenakan biaya, alias gratis.
"Proses mereka (pengecer) menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," ucap Bahlil.
Sejauh ini, sudah ada 370.000 supplier gas 3 kg bersubsidi yang menjadi sub-pangkalan di seluuruh Indonesia.
"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan. Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengecer Elpiji 3 Kg Diminta Daftar Aplikasi MAP untuk Jadi Subpangkalan Pertamina"
Hotman Paris Kritik Yakup Hasibuan Saat Dampingi Jokowi Diperiksa Polisi, Duduk Bak Patung |
![]() |
---|
SBY Tetap Melukis dengan Tangan Terpasang Infus Saat Dirawat di RSPAD |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua Sidang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun, Capai Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sesalkan Prof Sofian Sampaikan Opini Keliru Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, UGM : Tak Sesuai Data |
![]() |
---|
Berujung Ada Ancaman, Mantan Rektor UGM Tak Tahu Komentarnya soal Ijazah Jokowi Direkam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.