Pembunuh Guru PPPK di OKU Ditangkap

Bupati OKU Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Pembunuh Guru PPPK Tidak Lebih dari Kali 2x24 Jam

Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengucapkan apresiasi kepada Kapolres OKU AKBP Endro Ari Terkait penangkapan pembunuh guru PPpk

Penulis: Leni Juwita | Editor: Kharisma Tri Saputra
Facebook Sripoku
DITANGKAP POLISI -- Riko Irawan (29) pembunuh guru PPPK dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolres OKU, Jumat (21/11/2025). Riko kini terancam dijerat pasal berlapis. 

Namun berkat kerja keras polisi dan dilakukan pendekatan dengan pihak keluarga akhirnya pelaku bisa diamankan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Hanphine merek Oppo warna silver ( 1) baju warna putih (1 helai), celana panjang warna hitam  (1 helai), sandal warna hitam (1 pasang), kacu/dasi pramuka warna merah putih 91 helai), hijab warna hitam (1 helai), senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna pink ( 1 bilah).

Menurut Kapolres pasal yang dipersangkakan, pasal 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP pidana Tentang pembunuhan dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun, Pasal 365 (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved