Pembunuh Guru PPPK di OKU Ditangkap
Bupati OKU Apresiasi Kinerja Polisi Ungkap Pembunuh Guru PPPK Tidak Lebih dari Kali 2x24 Jam
Bupati OKU H Teddy Meilwansyah mengucapkan apresiasi kepada Kapolres OKU AKBP Endro Ari Terkait penangkapan pembunuh guru PPpk
Penulis: Leni Juwita | Editor: Kharisma Tri Saputra
Namun berkat kerja keras polisi dan dilakukan pendekatan dengan pihak keluarga akhirnya pelaku bisa diamankan
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Hanphine merek Oppo warna silver ( 1) baju warna putih (1 helai), celana panjang warna hitam (1 helai), sandal warna hitam (1 pasang), kacu/dasi pramuka warna merah putih 91 helai), hijab warna hitam (1 helai), senjata tajam jenis pisau bergagang plastik warna pink ( 1 bilah).
Menurut Kapolres pasal yang dipersangkakan, pasal 340 KUHP pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP pidana Tentang pembunuhan dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun, Pasal 365 (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun.
| Reaksi Disdik OKU Usai Polisi Menangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 yang Tewas Terikat di Kosannya |
|
|---|
| Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU Sembunyi 6 Jam di Plafon, Ternyata Tetangga Korban, Eks Penjaga Kos |
|
|---|
| Riko Irawan Pembunuh Guru PPPK di OKU Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Ada Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Riko Irawan Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Sejumlah Barang Bukti Diamankan |
|
|---|
| Sebelum Pembunuhan, Pelaku Bermalam di Sebelah Kos Guru PPPK SMPN 46 OKU Karena Ribut Dengan Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ancaman-Hukuman-Pembunuh-Guru-PPPK-di-OKU-Riko-Irawan-Terancam-Dijerat-Pasal-Berlapis.jpg)