Berita Musi Rawas

Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Belum Dipastikan, Berkas Masih Diproses di BKN

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, belum dipastikan kapan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Kemenag Sumsel
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK - Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Belum Dipastikan, Berkas Masih Diproses di BKN 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, belum dipastikan kapan.

Sebab, saat ini seluruh berkas PPPK paruh waktu masih dalam tahap verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, beberapa juga membutuhkan perbaikan.

"Berkasnya masih diproses di BKN," kata Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan. Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi , Wiwik Widianingsih, Sabtu (22/11/2025).

Wiwik juga mengaku, bahwa pertimbangan teknisnya juga masih belum selesai. Jika semuanya sudah selesai,  maka baru bisa naik ke Minut SK Bupati.

"Jadi intinya kami masih menunggu, kalau semuanya selesai, tentu akan langsung dilantik oleh Bupati," ucapnya.

Tak hanya itu, Wiwik juga mengaku, masih banyak berkas peserta yang membutuhkan perbaikan, karena ditemukan ketidaksesuaian data pribadi.

"Seperti penulisan nama dan tahun lahir antara dokumen resmi seperti ijazah, KTP, dan data akun para tenaga Non ASN. Jadi yang tidak sesuai seperti itu, harus diperbaiki," ungkapnya.

Baca juga: Reaksi Disdik OKU Usai Polisi Menangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 yang Tewas Terikat di Kosannya

Baca juga: Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU Sembunyi 6 Jam di Plafon, Ternyata Tetangga Korban, Eks Penjaga Kos

Seperti, soal nama yang tidak sesuai dengan ijazah. Sehingga, nanti BKN akan mengkonfirmasi, mana yang benar.

"Jika yang benar itu di ijazah, maka harus dibuatkan surat keterangan bahwa ijazahnya yang sah. Tapi kalau ternyata ijazah yang salah penulisan nama atau tahun lahirnya, maka harus ada surat keterangan dari sekolah," jelasnya.

Menurutnya, pedoman utama dalam verifikasi adalah data yang tercantum pada ijazah. Karena itu, perbaikan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data antara dokumen pribadi, ijazah, dan akun masing-masing tenaga Non ASN.

"Semuanya sedang dikawal dan prosesnya masih berjalan," tegasnya.

Kemudian disinggung soal, masa kontrak PPPK paruh waktu, Wiwik mengaku bahwa durasinya hanya satu tahun, bukan lima tahun seperti sebelumnya.

"Kontrak mereka sekarang hanya setahun, dan diperpanjang setiap tahunnya, bukan lagi 5 tahun," katanya.

Dia berharap seluruh proses administrasi, verifikasi berkas, hingga penerbitan Pertek dapat diselesaikan secepatnya, sehingga penyerahan SK dan penandatanganan PK bagi tenaga Non ASN bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

"Harapannya semua proses bisa cepat selesai, agar penyerahan SK bis dilakukan sesuai target pemerintah daerah," tutupnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved