Pembunuhan di OKU

Dendam Lama Cinta Segitiga, Pria di Mendingin OKU Bunuh Tetangga, Kini Serahkan Diri ke Polisi

DE (42) yang tersangka pembunuhan di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, OKU, menyerahkan diri ke polisi.

Tayang:
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres OKU
TERSANGKA PEMBUNUHAN -- DE (42) menyerahkan diri ke Polsek Ulu Ogan usai membunuh Hariyandi (40), petani Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU. Tersangka dendam ke korban karena pernah berselingkuh dengan istrinya. 

Ringkasan Berita:
  • DE (42) yang tersangka pembunuhan di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, OKU, menyerahkan diri ke polisi.
  • Sebelumnya, DE sudah menghabisi nyawa Hariyandi (40) dengan alasan dendam, korban pernah berselingkuh dengan istrinya.
  • tersangka terancam dengan Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan.

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Hanya dalam waktu 7 jam setelah membunuh, tersangka berinisial DE (42) menyerahkan diri ke Polsek Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. 

DE merupakan pelaku pembunuh Hariyandi (40), petani Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan.

Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Endro Aribowo menjelaskan tersangka menyerahkan diri diantar Kepala Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan.

"Benar bahwa tersangka sudah menyerahkan diri," ujarnya, Minggu (3/5/2026). 

Dijelaskan, kronologi kejadian, pada Jumat sekira pukul 07.30 WIB, tersangka DE berangkat dari rumah menuju kebun dengan berjalan kaki.

Sekitar jam 09.00 WIB, tersangka bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan berencana pulang dari kebun.

Saat berpapasan, korban melirik tersangka dan tersangka merasa tersinggung.

Kedua pria yang masih satu kampung ini sebelumnya memang ada perselisihan.

Tersangka DE yang memang sudah menaruh dendam lama dengan korban pernah berselingkuh dengan istri tersangka.

Tanpa basa-basi lagi, tersangka DE langsung mencabut sebilah pisau dan menusuk perut sebelah kanan Hariyandi.

Kemudian, tersangka DE berlari memutar ke pulang menuju desa melalui jalan lain.

Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka DE bertemu dengan Bambang Irawan yang kemudian mengantar tersangka DE ke rumah Kades Mendingin.

Sekira pukul 11.30 WIB, tersangka DE tiba di rumah Kades Mendingin, kemudian sekira jam 15.30 WIB, Kepala Desa Mendingin menyerahkan tersangka DE ke Kantor Polsek Ulu Ogan, selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU untuk proses lebih lanjut.

Di hadapan polisi pemeriksanya, tersangka De mengakui perbuatannya nekat menghabisi korban karena dendam masa lalu, sebab korban menjalin cinta segitiga dengan istri tersangka.

“Saya masih dendam dikarenakan dia dahulu pernah berselingkuh dengan istri saya,” ujar tersangka di hadapan polisi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved