BNN Segel Rumah Haji Sutar OKI

BNN Segel Rumah Mewah Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan OKI, Tersangka TPPU Narkoba Rp 52 Miliar

BNN menyegel rumah mewah milik Haji Sutar, Crazy Rich di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Rabu (19/11/2025)

Dok Tribunsumsel
DISEGEL BNN -- Tampak rumah mewah milik Haji Sutar, crazy rich Tulung Selapan OKI disegel BNN, Rabu (19/11/2025). Haji Sutar adalah tersangka TPPU narkoba senilai lebih dari Rp 52 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • BNN segel rumah Haji Sutar, crazy rich di Tulung Selapan OKI
  • Haji Sutar berstatus tersangka TPPU narkoba lebih dari Rp 52 miliar
  • Selain rumah mewah Haji Sutar, petugas juga menyegel aset dari 2 tersangka lain dalam kasus TPPU ini
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyegel rumah mewah milik Haji Sutar, Crazy Rich di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Rabu (19/11/2025). 

Sebelumnya, rumah mewah yang berada di Desa Selapan Ilir itu sempat jadi sorotan setelah digeledah BNN pada Rabu (30/7/2025) lalu. 

Haji Sutar yang memiliki nama asli Sutarnedi saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh BNN dengan  total aset jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai lebih dari Rp 52 miliar. 

Penyelidikan terhadap H Sutar terus berlangsung. Kini, rumah mewah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang tersebar di Kecamatan Tulung Selapan telah disegel aparat penegak hukum.

Sejumlah penegak hukum yang beranggotakan TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan BNN memasang kertas pengumuman menyatakan  aset-aset tersebut telah disita. 

"Saya mendapat kabar 2 rumah, tanah kosong, kebun dan sarang walet yang disegel oleh BNN pusat dan Kejaksaan RI," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (21/11/2025). 

POTRET Rumah Haji Sutar, Crazy Rich Tulung Selapan OKI Digeledah BNN, Sering Jadi Tempat Prewedding 

Dijelaskannya, para penegak hukum juga menyegel beberapa aset milik kedua tersangka lainnya inisial D dan A yang terlibat dalam perkara yang sama yang tersebar di wilayah Kecamatan Tulung Selapan.

"Setahu saya tim petugas gabungan tersebut terbagi untuk melakukan penyegelan aset milik 3 orang tersangka (termasuk Sutar). Aset mereka tersebar mulai dari Desa Selapan Ilir, Desa Petaling, Desa Selapan Ulu, Kecamatan Plaju (Palembang) dan lainnya," urainya.

Menurutnya kegiatan penyegelan telah dilakukan beberapa waktu lalu dan puncaknya terjadi pada Rabu (19/11/2025) sekitar jam 10.00 wib

Di mana saat itu ada sekitar 8 mobil yang terdiri dari petugas gabungan mendatangi rumah Sutarnedi di Desa Tulung Selapan Ilir.

"Petugas gabungan datang dengan menggunakan 8 mobil kerumah tersebut. Mereka melakukan pengecekan kondisi rumah dan setelah itu langsung dilakukan penyegelan yang disaksikan oleh Polisi, TNI, Kejaksaan RI dan BNN pusat," ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut, usai adanya penyegelan. Maka mulai kemarin tidak adalagi aktivitas yang dapat dilakukan di rumah mewah tersebut. 

"Ya, sudah tidak boleh lagi ada yang keluar masuk rumah tersebut. Karena sudah disegel dan ditutup permanen," paparnya.

Dikonfirmasi Kapolsek Tulung Selapan, Iptu Jamal membenarkan pihaknya turut mengawal jalannya kegiatan penyegelan rumah di Desa Selapan Ilir beberapa hari yang lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved