Berita Musi Rawas
Pria di Musi Rawas Berbuat Asusila ke Bocah SD yang Masih Tetangganya, Diserahkan Keluarga ke Polisi
Pelaku perbuatan asusila terhadap bocah 8 tahun yang tak lain tetangganya sendiri asal Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas diserahkan ke polisi.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- KA pelaku asusila ke bocah SD yang masih tetangganya di Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas ditangkap polisi
- Modus KA yakni mengimingi korban meminjamkan HP
- Sempat kabur ke Jambi, KA kini sudah diserahkan keluarga ke polisi
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Pelaku perbuatan asusila terhadap bocah 8 tahun yang tak lain tetangganya sendiri asal Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas berhasil ditangkap polisi.
Pelaku adalah KA yang juga warga Kecamatan BTS Ulu. Pelaku sendiri diamankan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 21.30 Wib, setelah diserahkan pihak keluarga ke Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitia Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit PPA, IPDA Gita Lori membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakannya, Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas langsung bergerak cepat usai menerima laporan kasus persetubuhan terhadap siswi kelas 2 SD dengan terlapor KA warga BTS Ulu.
Kemudian, anggota pun langsung berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan keluarga terduga pelaku. Hingga akhirnya pelaku diserahkan oleh pihak keluarga.
"Pelaku diserahkan pada Rabu (12/11/2025) kemarin sekitar pukul 21.30 Wib. Pelaku diantar oleh pihak keluarga ke Polres Musi Rawas," katanya, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Ditendang Begal, Pria di Palembang Kehilangan Motor dan Kepalanya Bocor, Istri Lapor Polisi
Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, pelaku KA sempat lari ke Provinsi Jambi ke rumah saudaranya.
"Dari pemeriksaan, pelaku KA mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi anak di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri," ungkapnya.
Dijelaskannya, modus yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengiming-imingi korban meminjamkan handphone. Saat itulah terduga pelaku KA menyetubuhi korban.
Perbuatan pelaku, dikuatkan dengan hasil visum korban dari petugas medis, bahwa ada luka yang tidak beraturan pada alat vital korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku KA jerat Pasal 81 Ayat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Sebelumnya, seorang bocah SD kelas 2 berusia 8 tahun di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria berinisial KA.
Mirisnya, terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban. Aksi bejat itu juga diduga dilakukan oleh pelaku berulang kali selama setahun terkahir.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut dan tak terima, langsung melaporkannya ke pihak kepolisian, agar pelaku bisa ditindak tegas.
Ibu korban berinisial R mengaku baru mengetahui kejadian yang dialami putrinya tersebut, pada Jumat (7/11/2025) malam kemarin.
Saat itu lanjut dia, ada teman anaknya yang sengaja datang ke rumahnya di Kecamatan BTS Ulu untuk melaporkan kejadian tersebut kepadanya.
Berdasarkan cerita teman korban, saat itu korban yang sedang buang air kecil di belakang rumah neneknya. Kemudian temannya ini melihat ada bercak darah di celana dalamnya.
Kemudian ditanya temanya, itu kenapa. Korban mengaku kalau celana dalamnya itu setiap hari selalu ada bercak darahnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, dia langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya, hingga akhirnya anaknya itu pun mengaku.
Akhirnya, korban menceritakan kejadiannya. Setahun yang lalu di tahun 2024, waktu itu dia lagi main di luar rumah, kemudian tetangganya berinisial KA yang sudah duda mengajak korban main ke rumahnya.
Kemudian, anaknya ditawarin untuk bermain handphone milik pelak. Saat itulah, pelaku memperkosa anaknya. Aksi itu terjadi sudah berulang kali.
Setelah mendengar pengakuan korban, dia kemudian membawa anaknya ke puskesmas pada Sabtu (8/11/2025) untuk dilakukan pengecekan.
Hasilnya memang ada bekas luka pada alat kelamin korban yang diduga akibat disetubuhi.
Sedangkan, tetangganya saya yang pelaku itu sudah kabur dari rumahnya. Setelah itu kami baru melaporkan ke Polres Musi Rawas pada Senin (10/11/2025).
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Harga Daging Ayam di Musi Rawas Hari Ini, 14 November 2025 Turun Menjadi Rp 37 Ribu Perkilo |
|
|---|
| Baru Keluar Penjara Usai Mencuri Motor, Pemuda di Musi Rawas Ditangkap Karena Jadi Pengedar Sabu |
|
|---|
| Jembatan Simpang Temelat Jalur Lintas Musi Rawas-Pali Dibangun, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas |
|
|---|
| Hitung Jumlah Gabah yang Terbuang, 3 Metode Panen Padi Oleh Petani di Musi Rawas Dievaluasi |
|
|---|
| Dinsos Musi Rawas Tegaskan Dana Bansos Tak Boleh Dipotong, Minta Warga Tak Ragu Lapor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Pria-di-Musi-Rawas-Berbuat-Asusila-ke-Bocah-SD-yang-Masih-Tetangganya-Diserahkan-Keluarga-ke-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.