Berita Musi Rawas

Dinsos Musi Rawas Tegaskan Dana Bansos Tak Boleh Dipotong, Minta Warga Tak Ragu Lapor

Dinsos Musi Rawas tegaskan bantuan sosial sepenuhnya adalah hak milik warga penerima, Senin (10/11/2025). Tak boleh ada pemotongan.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
ILUSTRASI UANG -- Dinas Sosial (Dinsos) Musi Rawas tegaskan bantuan sosial sepenuhnya adalah hak milik warga penerima. Untuk itu, tak ada yang boleh melakukan pemotongan sedikitpun. 

Ringkasan Berita:
  • Dinsos Musi Rawas tegaskan bantuan sosial tak boleh ada pemotongan
  • Masyarakat diminta tidak takut melaporkan jika ada oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial
  • Pendamping dan penerima manfaat diminta memahami mekanisme penyaluran bantuan

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Masyarakat di Kabupaten Musi Rawas, diminta tak takut untuk melaporkan jika ada indikasi oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial (Bansos).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Musi Rawas, Yusi Anadi mengatakan, bantuan sosial sepenuhnya adalah hak milik warga penerima. Untuk itu, tak ada yang boleh melakukan pemotongan sedikitpun. 

"Bantuan sosial ita adalah hak para penerima yang merupakan warga kurang mampu. Jadi tidak boleh dipotong," kata Yusi, Senin (10/11/2025).

Untuk mengantisipasi hal itu terjadi lanjut Yusi, pihaknya memperketat pengawasan terhadap proses penyaluran bantuan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

"Kami turun terus ke setiap kecamatan pada saat penyaluran bantuan. Kami perketat pengawasan, agar bantuan ini tersalurkan dengan baik," ungkapnya.

Meski demikian masih kata Yusi, di juga meminta kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan jika ada oknum yang melakukan pemotongan bantuan sosial.

"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk, talu kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan, jika ad oknum yang memotong bantuan sosial," harapnya.

Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan transparan. Hanya saja, laporan yang disampaikan harus disertai dengan bukti yang jelas. 

"Harus ada buktinya, jadi bisa ditindaklanjuti, jangan sampai laporan dibuat ini mengada-ada atau ada unsur tidak suka," jelasnya.

Ditambahkannya, tak hanya mengimbau kepada para penerima manfaat, kami juga terus memberikan edukasi kepada para pendamping dan penerima manfaat, agar memahami mekanisme penyaluran bantuan.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan dalam proses penyaluran bantuan," tutupnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved