Berita Musi Rawas

Baru Keluar Penjara Usai Mencuri Motor, Pemuda di Musi Rawas Ditangkap Karena Jadi Pengedar Sabu

FR yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut, ditangkap lantaran kembali berulah dengan menjadi pengedar sabu

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - Tersangka FR (21) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS-- Seorang pria berinisial FR (21) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. 

FR yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut, ditangkap lantaran kembali berulah dengan menjadi pengedar sabu. 

Dia ditangkap oleh Tim Elang Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat mengantarkan sabu ke wilayah Simpang Semambang, Musi Rawas. 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta pada Rabu (12/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

Dari tangan tersangka FR, anggota berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat  20,66 gram.

"Tersangka FR kami amankan di Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas kemarin sore," kata Kasat saat dikonfirmasi Sripoku.com pada Rabu (12/11/2025) siang. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Petani Nyambi Jualan Narkoba, 3,06 Gram Sabu Diamankan

Baca juga: 2 Pria Ditangkap Polisi di Hotel Palembang, Bawa Sabu 4 Kg Dari Aceh, Terancam Hukuman Mati

Dikatakan Kasat, menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Kepala Curup Provinsi Bengkulu. Dimana sabu tersebut hendak dibawanya ke Simpang Semambang, Musi Rawas.

"Jadi tersangka ini kami cegat di Desa Bumi Agung. Kemudian untuk sabu itu kami temukan di dalam tas sandang milik tersangka," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, dari hasil profilling yang dilakukan anggota, diketahui FR merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

"Saat ini, anggota sedang melakukan pengembangan, apakah tersangka ini ada keterlibatan pada kasus lainnya," ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved