Berita Musi Rawas
Baru Keluar Penjara Usai Mencuri Motor, Pemuda di Musi Rawas Ditangkap Karena Jadi Pengedar Sabu
FR yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut, ditangkap lantaran kembali berulah dengan menjadi pengedar sabu
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS-- Seorang pria berinisial FR (21) warga Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.
FR yang diketahui sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut, ditangkap lantaran kembali berulah dengan menjadi pengedar sabu.
Dia ditangkap oleh Tim Elang Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat mengantarkan sabu ke wilayah Simpang Semambang, Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta pada Rabu (12/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dari tangan tersangka FR, anggota berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 20,66 gram.
"Tersangka FR kami amankan di Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas kemarin sore," kata Kasat saat dikonfirmasi Sripoku.com pada Rabu (12/11/2025) siang.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Petani Nyambi Jualan Narkoba, 3,06 Gram Sabu Diamankan
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Polisi di Hotel Palembang, Bawa Sabu 4 Kg Dari Aceh, Terancam Hukuman Mati
Dikatakan Kasat, menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Kepala Curup Provinsi Bengkulu. Dimana sabu tersebut hendak dibawanya ke Simpang Semambang, Musi Rawas.
"Jadi tersangka ini kami cegat di Desa Bumi Agung. Kemudian untuk sabu itu kami temukan di dalam tas sandang milik tersangka," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, dari hasil profilling yang dilakukan anggota, diketahui FR merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
"Saat ini, anggota sedang melakukan pengembangan, apakah tersangka ini ada keterlibatan pada kasus lainnya," ungkap Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, FR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Jembatan Simpang Temelat Jalur Lintas Musi Rawas-Pali Dibangun, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas |
|
|---|
| Hitung Jumlah Gabah yang Terbuang, 3 Metode Panen Padi Oleh Petani di Musi Rawas Dievaluasi |
|
|---|
| Dinsos Musi Rawas Tegaskan Dana Bansos Tak Boleh Dipotong, Minta Warga Tak Ragu Lapor |
|
|---|
| Incar Motor di Kebun dan Sawah, Pencuri Asal Musi Rawas Sudah Beraksi di 50 TKP |
|
|---|
| Jadi Buronan, 2 Pencuri yang Meresahkan Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi di Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Baru-Keluar-Penjara-Usai-Mencuri-Motor-Pemuda-di-Musi-Rawas-Ditangkap-Karena-Jadi-Pengedar-Sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.